JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aparat kepolisian menerjunkan 140 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto.
"Sekitar 140 personel, dari Polda, Polsek, Polres, Sabhara, Intel dan Serse," ujar Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Saiful menyatakan, ratusan personel kepolisian itu ditempatkan di sejumlah titik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengamanan, lanjut Saiful, dibagi menjadi tiga ring, mulai dari ruang sidang, halaman pengadilan hingga depan pengadilan.
"Seperti biasa kami amankan di dalam, halaman dan luar," tuturnya.
Saiful mengatakan pihaknya akan fokus mengamankan di luar pengadilan lantaran polisi menerima pemberitahuan akan ada demo yang digelar oleh dua kelompok mahasiswa. Dia menyebut ada sekitar 100 orang yang menggelar aksi tersebut.
"Aliansi antikorupsi dari HMI kalau enggak salah, satu lagi juga antikorupsi. Ada 100 orang katanya, dua aliansi," kata dia.
Jelang vonis, Novanto mengaku pasrah atas vonis yang akan dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya, Novanto dituntut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 3 tahun.
Tuntutan lain, jaksa KPK meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Setnov dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Novanto dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yn)