JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yanto juga mencabut hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Kemudian kami nyatakan juga untuk Setya Novanto dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah selesai masa penahanan," kata Yanto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dicabutnya hak politik, lanjut Yanto, merupakan hukuman bagi Novanto agar tidak bisa menjabat atau mencalonkan kembali di kancah perpolitikan Indonesia.
Usai membacakan vonis, hakin memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan pengadilan.
"Kami memberikan tiga pilihan kepada dua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa KPK. Yang pertama, kedua belah pihak bisa menerima putusan peradilan ini. Kedua, bisa melakukan pengajuan banding atas putusan ini. Dan ketiga, bisa pikir-pikir terlebih dahulu," pungkasnya.(yn)