JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kordinator Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan vonis 15 tahun terhadap mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto merupakan keputusan terbaik dari majelis hakim.
"Soal hukuman, saya kira percaya penuh terhadap majelis hakim. Tentu hakim mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk tuntutan dari JPU, keterangan-keterangan saksi kita percayakan pada mekanisme peradilan. Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," kata Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (24/4/2018).
Dia juga mengapresiasi perubahan sikap Novanto terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Awalnya Setya Novanto tidak mengakui keterlibatannya terhadap kasus tersebut, lalu berubah membantu menuntaskan kasus yang menelan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
"Perubahan sikap 180 derajat pak Novanto juga perlu diapresiasi," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/4/2018).
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(plt)