Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 24 Apr 2018 - 15:20:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Ibukota Maybrat, Kemendagri Diminta Patuhi Putusan MK

14IMG-20180424-WA0017.jpg.jpg
Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa (Sumber foto : Ist)

PAPUA (TEROPONGSENAYAN) --Kontroversi seputar Ibukota Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, menemui titik terang.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XI/2013, yang selama ini mangkrak dan memunculkan tafsir yang beragam, akhirnya mendapatkan penegasan dari MK.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat MK yang ditandatangani Sekjen MK, M Guntur Hamzah, kepada Mendagri, Tjahjo Kumolo, Nomor 808/2000/HK.004/2018 tanggal 12 April 2018, hal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XI/2013.

Melalui surat ini, MK menjelaskan bahwa Ibukota Kabupetan Maybrat bertempat di Ayamaru, kalau tidak bertempat di Ayamaru berarti bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan kata lain, MK menegaskan bahwa ibukota Kabupaten Maybrat adalah Ayamaru.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara pemerintahan daerah beserta seluruh lapisan masyarakat Maybrat, menyambut baik atas segala kebijakan dan upaya untuk penuntasan permasalahan di Maybrat.

"Kami bersama Bupati Maybrat akan segara berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Mendagri dan Gubernur Papua Barat untuk menyikapi dan melaksanakan Putusan MK sesuai penagasan MK tersebut," kata Ferdinando dalam keterangannya, Selasa (24/4/2018).

Ferdinando mengharapkan pemerintah segera melaksanakan putusan MK 66, sehingga permasalahan Ibukota segera tuntas dan tidak mengganggu agenda pembangunan dan pemeritahan di Maybrat.

“Sebagai negara hukum, maka hukumlah yang menjadi pemimpin dan wajib dipatuhi. Pemerintah, dalam hal ini Mendagri dan Gubernur Papua Barat, kiranya dapat segera mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai hukum," ujar Ferdinando.

Menurutnya, fakta di lapangan, masih terdapat beberapa kebijakan yang dituangkan dalam naskah surat menyurat yang substansinya justru bertentangan dengan Putusan MK dan Surat MK yang terakhir.

“Harapan kami, masalah Ibukota Maybrat ini segera tuntas, agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Nasional 2019,” pungkas Ferdinando.

Diketahui, dalam surat tersebut MK memberikan penjelasan mengenai substansi pokok terkait perkara Ibukota Maybrat.

Pertama, bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-VII/2009 tanggal 24 September 2009, yang amarnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak memiliki lagal standing, sehingga pokok perkara tidak dipertimbangkan, dengan demikian Putusan MK Nomor 18/PUU-VII/2009 tidak bertentangan dengan putusan lainnya.

Kedua, Putusan Nomor 66/PUU-XI/2013 tanggal 19 September 2013, yang amar putusannya antara lain: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Pasal 7 UU 13/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Ibukota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”.

Dalam surat tersebut MK juga mengingatkan kepada Mendagri selaku addresat Putusan MK agar segera melaksanakan putusan MK yang selama ini mangkrak dan berlarut-larut. (Alf)

tag: #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...