JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir menilai vonis 15 putusan penjara terhadap Setya Novanto hampir sama dengan tuntutan jaksa.Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi KTP Elektronik.
"Saya kira hampir sama dengan apa yang kami ajukan. Prinsipnya putusan pengadilan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK," kata Abdul, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Dia juga menegaskan, Novanto bisa melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Sebab, upaya banding merupakan hak terdakwa.
"Naik banding itu hak setiap terdakwa. Saya tidak ada kapasitas mengimbau terdakwa untuk melakukan naik banding atau tidak. Namun, naik banding adalah hak dari setiap terdakwa," ujarnya sambil bergegas masuk ke dalam mobil.
ementara itu, setelah membacakan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut KPK untuk melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya.
"Kami memberikan tiga pilihan kepada dua belah pihak, baik terdakwa maupun jaksa KPK. Yang pertama, kedua belah pihak bisa menerima putusan peradilan ini. Kedua, bisa melakukan pengajuan banding atas putusan ini. Dan ketiga, bisa pikir-pikir terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim Yanto.(plt)