Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 24 Apr 2018 - 17:58:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketus, Mekeng Ogah Tanggapi Vonis Novanto

66Melchias-Markus-Mekeng.jpg.jpg
Melchias Marcus Mekeng (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus KTP elektronik. Saat dimintai komentarnya, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng enggan menanggapinya.

"(Setya Novanto) Itu mantan ketua umum saya, jadi bukan bagian saya untuk mengomentari itu. Cari yang lain saja," kata Mekeng dengan nada ketus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Saat kembali diminta tanggapannya, Mekeng meminta agar awak media menghormati hak privasinya.

"Tolong kalian bisa hargai privasi saya," kata Mekeng sambil berlalu.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau diganti tiga bulan kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Nama Mekeng sendiri disebut-sebut terlibat dalam kasus yang menjerat Novanto ini.(yn)

tag: #setya-novanto  #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement