JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus KTP elektronik. Saat dimintai komentarnya, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng enggan menanggapinya.
"(Setya Novanto) Itu mantan ketua umum saya, jadi bukan bagian saya untuk mengomentari itu. Cari yang lain saja," kata Mekeng dengan nada ketus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Saat kembali diminta tanggapannya, Mekeng meminta agar awak media menghormati hak privasinya.
"Tolong kalian bisa hargai privasi saya," kata Mekeng sambil berlalu.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta atau diganti tiga bulan kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Nama Mekeng sendiri disebut-sebut terlibat dalam kasus yang menjerat Novanto ini.(yn)