Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 24 Apr 2018 - 21:07:33 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Kota Makassar Diimbau Ajukan PK Atas Putusan MA

63Kantor-KPU1.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, Sulawesi Selatan, diimbau segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung terkait sengketa antara KPU Kota Makassar melawan pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Rachmatika.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 250K/TUN/PILKADA/2018, upaya kasasi yang diajukan KPUD Kota Makassar dinyatakan ditolak. Akibatnya, pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Makassar petahana, Ramadhan Pomanto dan Indira yang diperkarakan oleh rival politiknya, Munafri Arifuddin dan Rachmatika terancam tidak lolos sebagai peserta Pilkada.

"KPUD Kota Makassar harus segera mengajukan PK atas putusan MA itu. Karena KPU punya tanggungjawab untuk melindungi hak konstitusional warga negara," kata Praktisi Hukum Pemilu Ahmad Irawan dalam keterangan tertilisnya, Selasa (24/4/2018).

Menurut Irawan, di dalam bagian pertimbangan hukum, Mahkamah Agung pada pokoknya berpendapat, bahwa, Pertama, KPU tidak cermat dan tidak hati-hati dalam meloloskan pasangan Ramadhan Pomanto dan Indira sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.

Ramadhan Pomanto sebagai calon petahana dinilai telah menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang dinyatakan menguntungkan dirinya sebagai peserta Pilkada dan merugikan pasangan calon lain selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Kedua, tindakan petahana tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pemilu sehingga harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

"Secara singkat, putusan tersebut memberikan implikasi hukum dan “memaksa” KPU Kota Makassar untuk membatalkan Ramadhan Pomanto dan wakilnya sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018," ujar Irawan.

Lebih lanjut, Irawan mengatakan,
setelah membaca secara hati-hati dan menyeluruh bagian dari pertimbangan putusan tersebut, putusan kasasi tersebut telah nyata kekeliruannya dan pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

"Karena hak untuk dipilih merupakan hak konstitusional warga negara, maka demi UUD 1945 KPU Kota Makassar harus mengambil upaya hukum peninjauan kembali," kata Irawan.

Irawan memiliki beberapa alasan dalam menyalahkan keputusan MA tersebut. Pertama, penggunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah oleh calon petahana sebagaimana dimaksud di dalam UU Pemilu merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilihan.

"Dengan demikian, peristiwa yang disengketakan tersebut bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara pemilihan," ucap Irawan.

Kedua, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ramadhan Pomanto tersebut bukan bagian dari syarat calon atau syarat pencalonan. Sehingga terdapat kekeliruan yang nyata dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Ramadhan Pomanto seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Ketiga, pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran yang dapat menjadi alasan pembatalan sebagai peserta pemilihan merupakan dua hal yang berbeda.

"Pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat jika persyaratan calon dan pencalonan tidak dapat dipenuhi saat proses pendaftaran. Sedangkan pembatalan dilakukan apabila pasangan calon melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU Pemilu," tutur Irawan.

Dengan demikian, lanjutnya, putusan kasasi tersebut mencampuradukkan peristiwa yang secara materil substantif berbeda.

"Karena keduanya hal berbeda, maka tidak tepat dan tidak benar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut," ujar Irawan.

Lebih lanjut, lelaki yang kerap disapa Wawan itu mengatakan, adanya putusan kasasi tersebut dan rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam pemilu di Indonesia.

"Sehingga hal yang paling tepat selain dilakukannya upaya hukum peninjauan kembali oleh KPU Kota Makassar, dilakukan juga pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal-pasal yang dapat menghilangkan dengan mudah hak-hak konstitusional warga negara," tutup Irawan.(yn)

tag: #kpu  #pilkada-serentak-2018  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...