Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 25 Apr 2018 - 20:49:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Bela Jokowi, Begini Penjelasan F-PPP Soal Perpres TKA

1Irgan-Chairul-Mahfiz-Ketua-Fraksi-PPP-di-MPR.jpg.jpg
Anggota F-PPP DPR RI, Irgan Chaerul Mahfiz. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi PPP DPR RI menyayangkan kontroversi yang ramai terjadi beberapa waktu terakhir pasca Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diteken Presiden Jokowi.

Anggota DPR F-PPP, Irgan Chaerul Mahfiz menilai, kontraversi tersebut muncul karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi Perpes itu secara maksimal.

Akibatnya, publik berspekulasi sendiri bahwa Perpers itu nantinya akan membuat semua level pekerjaan di Tanah Air bisa diisi oleh tenaga kerja asing.

Masyarakat pun, kata dia, curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan di Indonesia.

Karenanya, Irgan berharap niat baik dari adanya Perpers ini tidak justru mengganggu ketenangan masyarakat.

"Padahal ini lebih banyak ke penyederhanaan ijin. Dari misalnya sebelum Perpers prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari," kata Irgan dalam Seminar Nasional yang digelar F-PPP DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut dia, secara prinsip syarat penggunaan TKA tidak berubah signifikan. Karena hanya birokrasi perizinan saja yang disederhanakan.

Sehingga, dengan disederhanakannya prosedur akan meningkatkan investasi di berbagai sektor usaha.

Marena itu, menurut Irgan, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat berapa kebutuhan TKA dan pada level apa saja mereka akan bekerja.

Irgan menambahkan, memang ada proyek yang memungkinkan investor membawa pekerja dari negaranya, namun ia meminta agar posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia.

Irgan juga mengemukan, saat ini data TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126.000 orang yang terdiri dari beberapa level jabatan seperti level Komisaris, Manager, Profesional.

Sedangkan dilihat dari segi sektor pekerjaan terdiri dari sektor pertanian, industri dan perdagangan.

"Prinsipnya, jangan sampai keberadaan TKA mengancam kesempatan tenaga kerja lokal kita," pungkasnya. (Alf)

tag: #ppp  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement