Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 25 Apr 2018 - 23:37:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Salahi Prosedur, Pedagang Sesalkan Pembongkaran Wisma Sawah Besar

63IMG-20180425-WA0047.jpg
Wisma Sawah Besar dibongkar. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Publik tentu masihingat dengan proses pembongkaran Gedung Panin Bank di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan. Meski gedung dalam keadaan kosong, proses pembongkaran mengalami penundaan lantaran kurang berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Jadwal pembongkaran yang semula ditetapkan pada Selasa 4 Oktober 2016, dan baru benar-benar dilakukan sekira dua pekan setelahnya.

Namun, hal berbeda terjadi pada proses pembongkaran Gedung Wisma Sawah Besar. Meski banyak pedagang onderdil dan spare part mobil yang jualan di lantai dasar, proses pembongkaran terus di lakukan, dan di lantai 2 ada spanduk bertuliskan “Peringatan! Gedung Ini Sedang Dalam Pembongkaran".

Puing-puing bongkaran pun dibuang di sekitar lokasi. Ironisnya, pembongkaran tersebut dilegalkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Pronvinsi DKI Jakarta Nomor: 227/C.41/31/-1.785.5/2017, Hal: Persetujuan Rencana Teknis Bongkar (PRTB), tanggal 9 November 2017.

Selaku kuasa hukum para pemilik dan pedagang onderdil di Wisma Sawah Besar, Alinur mengatakan, surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Pronpinsi DKI Jakarta, Edy Junaedy, ditujukan kepada PT. Muzatek Jaya, beralamat di Jalan S. Wiryopranoto No. 30-36, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“Terbitnya surat tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip pelaksanan teknis bongkar bangunan yang harus dilakukan dalam keadaan kosong sebagaimana diatur Pasal 81 huruf K Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan,” ujar Alinur, Rabu (25/4/2018).

Sementara itu, Rudi Gunanwan, salah satu pedagang di Wisma Sawah Besar mengatakan, sampai saat ini PT. Muzatek Jaya masih melakukan pembongkaran gedung Wisma Sawah Besar tanpa memperhitungkan keselamatan, keamanan, kebersihan, kesehatan dan dampak negatif lainnya yang dialami para pemilik, pedagang, pembeli, dan warga sekitar.

“Bahkan pemagaran sudah dilakukan. Padahal dengan pembongkaran gedung Wisma Sawah Besar tersebut mengakibatkan pedagang tidak nyaman berjualan,” kata Rudi.

Karena masalah tersebut, salah satu pedagang bernama Edwin Salim pun meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno segera membatalkan atau mencabut surat yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Propinsi DKI Jakarta Nomor 227/C.41/31/-1.785.5/2017, terkait Persetujuan Rencana Teknis Bongkar (PRTB), tanggal 9 November 2017, yang ditujukan kepada PT. Muzatek Jaya.

Edwin juga meminta Gubernur Anies memerintahkan PT. Muzatek Jaya agar dengan segera menghentikan pembongkaran Gedung Wisma Sawah Besar.

“Kami juga ingin dapat kepastian jaminan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi pedagang untuk berdagang di Gedung Wisma Sawah Besar,” pintanya.

Edwin Salim, pedagang lainnya menegaskan, selain gedung belum kosong. Sebagian dari gedung tersebut milik para pedagang yang diperoleh melalui akte notaris yaitu akte jual beli bangunan dengan hak penggunaan tanah. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...