JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus diskotik Old City.
Anies mengatakan, jika diskotek tersebut terbukti melanggar Pegub atas dugaan penyalahgunaan narkoba maka akan ditindak lanjuti.
“Begini, anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018, begitu ada pelanggaran maka kita lngsung ambil tindakan," kata Aniesdi Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/4/2018).
"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari tempat itu, ada narkoba, judi, prostitusi ataupun perdagangan manusia maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa,” katanya.
Karenanya, Anies kembali mengingatkan tempat-tempat hiburan malam agar tidak menyentuh narkoba dan sejenisnya.
“Itu sudah jadi prosedur, tidak ada sesuatu yang luar biasa. ini pesan bagi semua jangan coba-coba bermain narkoba” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tidak ada orang tua Jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba. Oleh karena itu, kita tidak akan tanggung-tanggung, kita tegas akan perangi narkoba” pungkas Anies. (Alf)