JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menduga gagalnya lelang mebel di Dinas Pendidikan DKI karena ada pengusaha yang mengintervensi.
Akibat gagal lelang tersebut, 118 sekolah di Jakarta terpaksa memakai mebel bekas dari gudang untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2018.
Ke-118 sekolah itu sudah direhab total dan berat pada 2016, dan seharusnya sudah memakai mebel baru saat UNBK 2018.
"Teman-teman pengusaha yang mengintervensi. Jadi, kita enggak mau mereka mengintervensi," kata Sandi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Sandi juga mengaku sudah mengingatkan berkali-kali agar masalah ini cepat diatasi. Pasalnya, siswa sekolah yang jadi korban.
"Kalau enggak, ini peserta didik tidak memiliki mebel-mebel, proses pembelajaran dan juga kegiatan yang ada di sekolah terganggu," kata Sandi.
Meski begitu, Sandi meyakini, gagalnya lelang mebel di Dinas Pendidikan DKI tidak memiliki implikasi hukum.
Sebab, dia mengaku telah mengkonsultasikan hal ini kepada aparat penegak hukum.
"Yakinaja, karena tindakan ini tidak bisa dipidanakan, karena ini sudah dapat keyakinan dari kejaksaan atau dari tim yang dampingi," jelas Sandi.
Diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa gagalnya lelangpengadaan 86 ribu set meja kursi untuk 183 sekolahsenilai Rp 87 miliar itu disebabkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI mengubah persyaratan tender.
Namun,Ketua Pokja Rehab Berat (BPPBJ) DKI Jakarta, Firman membantah kabar tersebut.
Menurutnya, penyebab gagal lelang semata-mata karena enam perusahaan yang ikut lelang tak memenuhi syarat.
“Pada proses lelang awal tahun ini dinyatakan gagal, karena enam perusahaan peserta tidak memenuhi klasifikasi,” kata Firman di Balaikota DKI, Jakarta, baru-baru ini.
Dari enam peserta, kata Firman, terdapat satu perusahaan yakni PT Araputra yang mengajukan penawaran tertinggi sebesar Rp 83 miliar atau 96 persen dari harga penawaran.
Selain itu, perusahaan tersebut juga punya dua sertifikat bidang usaha perkayuan yakni Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Forest Stewardship Council (FSC).
Namun, sayangnya perusahaan ini tak memenuhi syarat mengikuti lelang cukup besar karena nilai investasinya di bawah Rp 1 miliar atau katagori perusahaan kecil.
Untuk itu, pada Maret 2018, Kepala BPPBJ Indrastuty menyatakan gagal lelang.
Meski demikian, proyek ini bisa kembali dilelang ke publik dengan catatan Disdik kembali mengajukan lelang ulang.
Hal ini disampaikan Firman sekaligus untuk membantah tudingan bahwa pihaknya disebut-sebut sengaja mempersulit pelelangan tersebut.
“Jadi, dalam kasus ini, bolanya itu ada di tangan Disdik, bukan di BPPBJ,” Firman menjelaskan. (Alf)