Kewenangan ini dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatanganinya beberapa waktu lalu.
Saat ditanya mengenai hal ini, Anies memastikan, bahwa direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.
"Yang penting adalah pada prosesnya ada proses seleksi yang baik, ada yang benar. Itu penting," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Anies menjelaskan, nantibya seleksi akan dilakukan panitia seleksi. Menurutnya, ada kajian terhadap kompetensi masing-masing calon.
Prinsipnya, kata Anies, tetap menerapkangood governance.
"Prinsipnya adalah kami akan kelola BUMD dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsipgood governancejuga diterapkan di situ," katanya.
Gubernur Anies mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.
Anies mengubah mekanisme pengangkatan calon direksi BUMD yang sebelumnya berasal dari kalangan orang perseorangan.
Dalam pasal 5 poin f tertulis, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) diusulkan Gubernur. (Alf)