Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 27 Apr 2018 - 13:53:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Teken Pergub, Kini Anies Bisa Tunjuk Langsung Direksi BUMD

43okoc.jpg
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Sumber foto : Ist)

Kewenangan ini dikukuhkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatanganinya beberapa waktu lalu.

Saat ditanya mengenai hal ini, Anies memastikan, bahwa direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.

"Yang penting adalah pada prosesnya ada proses seleksi yang baik, ada yang benar. Itu penting," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Anies menjelaskan, nantibya seleksi akan dilakukan panitia seleksi. Menurutnya, ada kajian terhadap kompetensi masing-masing calon.

Prinsipnya, kata Anies, tetap menerapkangood governance.

"Prinsipnya adalah kami akan kelola BUMD dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsipgood governancejuga diterapkan di situ," katanya.

Gubernur Anies mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

Anies mengubah mekanisme pengangkatan calon direksi BUMD yang sebelumnya berasal dari kalangan orang perseorangan.

Dalam pasal 5 poin f tertulis, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) diusulkan Gubernur. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...