Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Jumat, 27 Apr 2018 - 16:26:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Novanto Divonis, KPK Bidik Nama Lain Kasus e-KTP

57ketuakpkagus.JPG.JPG
Ketua KPK Agus Rahardjo (Sumber foto : mandra pradipta-teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengisyaratkan akan membidik nama lain pascavonis 15 tahun penjara Setya Novanto.

"Kemungkinan berkembang itu sangat mungkin," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Hanya saja, Agus enggan membeberkan siapa nama yang berpotensi dijerat oleh lembaga anti rasuah tersebut atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu.

"Karena kita belum diupdate juga pilihan-pilihan untuk melangkah kemana itu belum," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa setiap pelaku dugaan korupsi terdiri atas beberapa kelas, yakni birokrat, eksekutif, legislatif dan dunia usaha.

"Nah Anda melihat di eksekutif baru dua (Orang)," pungkasnya.

Diketahui, dua orang dari ekskutif yang telah dijerat dalam kasus E-KTP adalah Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto. Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadap Irman dan Sugiharto masing-masing 15 tahun penjara.

Sedangkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irman dan Sugiharto sebelumnya adalah masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara. (plt)

tag: #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement