Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 02 Mei 2018 - 11:57:02 WIB
Bagikan Berita ini :

FSP BUMN Polisikan Pengunggah Rekaman Percakapan Menteri Rini-Dirut PLN

77tri-fsp-bumn.jpg.jpg
Tri Sasono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tersebarnya video rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang diduga membahas soal pembagian fee proyek masih menjadi polemik.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu pun melaporkan pengunggah rekaman suara ini ke Bareskrim Polri. Kasus ini dinilai bentuk dari penggiringan opini di media sosial. Menurut Sekretaris Jenderal FSPBUMN Bersatu Tri Sason,keduanya saat itu sedang tidak membicarakan bagi-bagi fee tapi merupakan pembicaraan dalam upaya kerja sama PLN Dan Pertamina dengan pihak swasta.

“Jadi kedatangan kami kemari ingin meminta Bareskrim menindaklanjuti siapa pengunggah daripada video ini. Kami meminta agar pengunggah tersebut segera ditangkap karena telah membuat suasana jadi tidak kondusif, jadi saling curiga dan memeriksa orang-orang yang tersebut namanya disitu karena kok bisa ada rekaman dalam video tersebut,” ujar Tridi Bareskrim Polri, Selasa (1/5/2018).

Isu tersebut dinilai hoax karena sempat beberapa kali ada suara terputus dalam rekaman itu. Namun, ia yakin, pembicaraan itu hanya berkutat soal upaya untuk mendapatkan share kepemilikan lebih besar dalam proyek kerjasama, yang tujuannya agar PLN Dan Pertamina menjadi majority share holder dalam proyek kerjasama tersebut.

“Jadi jangan sampai dari pihak swasta yang lebih besar tapi kelihatannya bu Rini meminta supaya share itu lebih besar ke pemerintah. Dengan share yang masuk ke pemerintah ini kan akan bisa mensejahterakan rakyat yah, kembali kepada rakyat. kalau ke swasta kan ke tangan pribadi,” kata dia.

Tri menjelaskan, laporan ini juga dilakukan untuk menghindari kegaduhan di lingkungan BUMN, yang membuat saling curiga.

"Ini kan berbahaya sekali akhirnya program yang berjalan di BUMN bisa tersendat," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pelaku penyadapan percakapan Rini-Sofyan hingga tersebar luas di dunia maya.

"Kami serahkan saja ke Mabes Polri yang membongkar itu, bukan wewenang kita," demikian Tri Sasono.(yn)

tag: #rini-soemarno  #menteri-bumn  #pln  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...