Opini
Oleh Prijanto (ASTER KASAD 2006-2007) pada hari Kamis, 03 Mei 2018 - 14:56:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Kembali Ke UUD 1945 Asli Untuk Disempurnakan; "Kapan, Mengapa, Apa Untungnya"

33prijanto2.jpg.jpg
Prijanto (Sumber foto : Istimewa)

Soekarno (Ketua PPKI) : Sekarang saya persilahkan Paduka Tuan Hatta Zimukyokutyo memberitahukan kepada tuan-tuan, perubahan-perubahan daripada perkataan-perkataan yang diusulkan dan disetujui oleh beberapa anggota, mengenai pembukaan Undang-undang Dasar serta pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Saya persilakan Tuan Hatta. (Sidang Pertama PPKI, 18 Agustus 1945).

Cuplikan di atas dimaksudkan untuk memperjelas bahwa tidak benar Undang-Undang Dasar 1945 disusun dengan tergesa-gesa. Bahkan ada yang mendramatisir mana mungkin UUD 1945 bisa disusun dalam waktu singkat, 1 hari. Pendapat atau penafsiran tersebut perlu diluruskan. Ketika BPUPKI terbentuk, seluruh anggota BPUPKI dibagi habis dalam beberapa bunkakai dan satu Panitia Hukum Dasar. Nama panitia ini kemudian diganti menjadi Panitia Undang-Undang Dasar.

Situasi, kehendak dan tekad untuk segera merdeka dan membentuk Negara Indonesia Merdeka di kala itu, merupakan kekuatan pendorong para founding fathers untuk bekerja dengan serius, fokus dan cepat. Ibarat orang yang lemah melihat haknya dicuri, tekad dan kemauannya memberikan dia kemampuan mengejar di luar nalar. Hal tersebut bisa dibaca dalam risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, bagaimana suasana kebatinan dan bagaimana semangat menyatukan perbedaan yang ada, sampai terwujudnya kesepakatan Undang-Undang Dasar untuk Negara Indonesia Merdeka yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

Pada sidang kedua BPUPKI, 10 Juli 1945, Ketua Panitia Kecil Soekarno melaporkan dalam sidang dengan cuplikan sebagai berikut :

“Pada waktu sesudah sidang Tyuo Sangi-In kami mengadakan rapat dengan 38 orang anggota-anggota dari Dokuritu Zyunbi Tyoosakai di dalam Kantor Besar Jawa Hookookai. Pada waktu itu 38 orang ini membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri daripada anggota-anggota yang terhormat : Hatta, Muh. Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kiai Abd. Kahar Moezakir, Wachid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso dan Haji Agoes Salim”.

Panitia 9 orang inilah sesudah mengadakan pembicaraan yang masak dan sempurna telah mencapai hasil yang baik untuk mendapatkan satu modus, satu persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan. Modus, persetujuan itu termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar, rancangan preambule hukum dasar, yang dipersembahkan sekarang oleh Panitia Kecil kepada sidang sekarang ini, …..” (ref. Sekretariat Negara, Risalah Sidang BPUPKI, PPKI, 1995)

Misi kedua GKI adalah “Mengedukasi dan Mengajak Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan”. Undang-Undang Dasar 1945 asli yang dimaksud oleh Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI), adalah UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Mengapa ada kata-kata “Untuk Disempurnakan?” Jika tidak setuju hasil amandemen, mengajak “Kembali ke UUD 1945” bukankah sudah cukup?

Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa ajakan Kembali ke UUD 1945 telah dikumandangkan oleh banyak elemen masyarakat. Dalam rangka mempertahankan UUD 1945, Persatuan Purnawirawan TNI AD, mengajak dengan istilah “Kaji Ulang UUD 1945” yang tertuang dalam 3 buku berjudul “Konsolidasi Keindonesiaan”. Konon Pepabri, Foko TNI AD, Gerakan Pematapan Pancasila (GPP) juga menggunakan ajakan untuk Kaji Ulang UUD 1945. Kelompok ini memiliki utusan yang ada di Lemkaji MPR RI.

Sesungguhnya ajakan GKI tersebut kelanjutan dari acara diskusi Gerakan Selamatkan NKRI yang diprakarsai Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, M.Hatta Taliwang, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Ariady Ahmad, Ir. Heppy Trenggono, Bambang Wiwoho, Dr. Syahganda Nainggolan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Sumarno, Wawat Kurniawan, Dr. Dina Nurul Fitria, Samuel Lengkey dan Ramli Kamidin, pada 12 November 2015 di Resto Raden Bahari Mampang Jaksel.

Istilah “Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan” tercetus pada acara Curah Pendapat tentang Soko Guru NKRI, pada 30 September 2015 di PPAD DKI Jatinegara. Hadir saat itu diantaranya pemrakarsa Gerakan Selamatkan NKRI di atas ditambah Hascaryo, Burzah Zarnubi, Muchtar Efendi Harahap, M.Yasin Kara, Djoko Edhi S. Abdurahman, Iskandar Siregar, Edwin Soekowati dan Dr. Budihardjo. Mereka anggota dari berbagai WhatsApp group disatukan karena adanya kesamaan sikap.

Curah pendapat tersebut untuk mencari akar permasalahan, atas situasi negara dan bangsa yang memprihatinkan. Hampir semua yang hadir menilai dan sepakat, penyebab utama adalah kontitusi hasil amandemen. Diskusi mengerucut, untuk mengajak bangsa Indonesia “Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan”. Mengapa tidak memakai “Kembali ke UUD 1945” saja, atau “Kaji Ulang UUD 1945”?

Sebagai pertanggungjawaban, ajakan “Kembali ke UUD 1945 Asli, Untuk Disempurnakan” muncul dari Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Ketua PPAD DKI, sebagai pengundang curah pendapat tersebut. Alasannya, agar tidak ada yang apriori seakan-akan ingin kembali ke era Orba. Di sisi lain, toh setelah kembali ke UUD 1945 asli, memang ada yang perlu disempurnakan. Sedangkan istilah Kaji Ulang tidak dipakai, karena dalam perspektif kesisteman kegiatan kaji ulang sudah selesai. Kaji Ulang menyimpulkan, bahwa konstitusi hasil amandemen bukanlah UUD 1945 dan membawa permasalahan yang menjauh dari cita-cita bangsa.

Sudah saatnya mengajak dan menggelorakan kembali ke UUD 1945dengan kalimat yang jelas. Suatu kenyataan, istilah Kaji Ulang ditangkap oleh pejabat Lemkaji MPR RI, bukan sebagai ajakan Kembali ke UUD 1945. Ketua Lemkaji Rully Chaerul Azwar, ketika bincang-bincang dengan anggota GKI, di Parley Patal Senayan mengatakan “Pak Try Sutrisno tidak mengajak kembali ke UUD 1945, tetapi hanya mengkaji”. Padahal tidak demikian, karena perjuangan beliau dan kawan di PPAD, FOKO TNI AD dan GPP adalah mengajak untuk kembali ke UUD 1945, yang selanjutnya disempurnakan dengan adendum.

Bagaimana jika memperbaiki situasi negara dengan amandemen ke-5? Forum berpendapat hal tersebut tidak mungkin dengan alasan a.l. (1) metodologi amandemen yang lalu, dinilai keliru sehingga roh UUD 1945 asli sudah hilang (2) prinsip ; tersesat di jalan, harus kembali ke titik awal (3) kembali ke UUD 1945 asli yang terdiri Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, sama dengan mengembalikan roh UUD 1945 saat disusun (4) dengan kembali ke asli dulu, perubahan selanjutnya dapat dilakukan dengan adendum, itulah metodologi yang benar.

Dengan demikian, fiosofi dan nilai-nilai dasar konstitusi untuk mendirikan Negara Indonesia Merdeka masih utuh dan tidak berubah, sebagaimana yang telah dipikirkan dan diperjuangkan para founding fathers. Kebenaran metodologi yang digunakan, sehingga tidak ada bagian yang hilang. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia dalam Pembukaan mengalir, merekat menjadi satu dengan Batang Tubuh dan Penjelasannya. (ref. Djoko Edhi S. Abdurrahman, anggota Komisi Hukum DPR RI 2004-2009).

Sesungguhnya persoalan pokok ketika amandemen UUD 1945 hanya masa jabatan Presiden. Namun sejarah mencatat lain dan artikel ini tidak membicarakan proses amandemen tahun 1999 s/d 2002, yang konon ada keikutsertaan lembaga keuangan internasional dan LSM asing. Pada artikel ini akan disampaikan bagian yang perlu disempurnakan, yaitu :

Pertama, perlu penambahan di dalam penjelasan Ps. 2 ayat (1) tentang yang dimaksud siapa anggota DPR itu dan bagaimana cara pemilihannya, yang ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu penjelasan siapakah yang dimaksud utusan-utusan dari daerah-daerah dan bagaimana cara pemilihannya, yang ditetapkan dengan undang-undang.

Kedua, perlu penambahan di dalam penjelasan Ps. 6 ayat (1) siapa yang disebut orang Indonesia asli.

(Baca:http://teropongsenayan.com/83723-pilpres-presiden-orang-indonesia-asli-atau-bangsa-lain-yang-wni)

Ketiga, perlu penambahan di dalam penjelasan Ps.7 tentang masa jabatan Presiden.

Keempat, perlu penambahan di dalam penjelasan dan penambahan ayat yang berkaitan dengan Hak Azasi Manusia pada Ps. 27, 28, 29, 30, 31 dan 34.

Apabila hal tersebut dilakukan maka beberapa manfaat akan menolong situasi negara dan bangsa, antara lain :

(1) Roh dan nilai-nilai UUD 1945 tetap utuh.

(2) NKRI yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas permusyawaratan perwakilan.

(3) Pilpres dan Pilkada langsung yang berbuntut rusaknya sendi-sendi persatuan, moral dan etika tidak perlu diadakan.

(4) Presiden ialah orang Indonesia asli, dengan masa jabatan Presiden yang dibatasi.

(6) Nilai-nilai HAM terwadahi dalam konstitusi.

(7) Sistem perekonomian tidak liberal, sehingga bisa mewujudkan ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

(8) Konstitusi negara kita tertata dengan kaidah tata tulis secara mantik dan benar. Tidak ada bab yang kosong seperti hasil amandemen saat ini. Dewan Pertimbangan Agung yang diperlukan dalam suatu pemerintahan modern sebagaimana sistim kerajaan ada yang disebut penasehat, diisi orang-orang profesional dan jelas rekam jejaknya.

Semoga artikel ini menjadi bahan renungan, kajian dan bermanfaat untuk negara dan bangsa. Jangan kita menunggu sampai sobeknya persatuan bangsa Indonesia akibat Pilpres dan Pilkada langsung. Jangan nunggu ketika kedaulatan dan kekayaan negeri kita nyaris tidak ada lagi. Jangan nunggu tersisihnya masyarakat pribumi seperti halnya orang-orang Aborigin, Maori, Indian dan Eskimo. Jangan nunggu kaum kapitalis dan liberalis asing mendikte agar Indonesia dipimpin bangsa lain, walau sudah warga negara. Mari kita ‘Bangkit, Bergerak, Berubah agar tidak Punah’. Insya Allah, amin (*)

TeropongKita adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongKita menjadi tanggung jawab Penulis

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...