Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 05 Mei 2018 - 15:59:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Sekawasan Desak Komisi Pemilihan Malaysia Batalkan Diskualifikasi Tian Chua

81tian-chua-2.jpg.jpg
Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat Malaysia, Tian Chua. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Anggota-anggota Parlemen ASEAN untuk HAM (APHR) menyatakan keprihatinan mendalam sehubungan keputusan Komisi Pemilihan Malaysia melarang nominasi anggota parlemen yang juga anggota APHR Tian Chua sebagai kandidat dalam Pemilu yang dijadwalkan pada 9 Mei 2018 mendatang.

Tian Chua yang tak lain adalah Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR), didiskualifikasi dari keikutsertaan pada Pemilu Malaysia.Petugas menolak dokumentasi yang diserahkan pada hari pendaftaran calon anggota legislatif yaitu Sabtu (28/42018), pekan lalu.

Perhimpunan legislator sekawasan mendesak Komisi tersebut untuk mengubah keputusannya dengan alasan bahwa langkah itu, bersama dengan serentetan keputusan pemerintah belum lama ini, akan mengancam legitimasi suara yang masuk.

“Perkembangan ini sangat menguatirkan; merongrong kredibilitas pemilu pada minggu depan”, kata anggota Dewan APHR dan wakil rakyat dari Indonesia, Eva Kusuma Sundari, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

“Komisi Pemilihan seharusnya melindungi integritas proses electoral dan memajukan partisipasi yag lebih luas, bukan menghambat kandidat yang sah dari kontestasi," tegas Eva.

Pada 28 April, pencalonan Tian Chua sebagai anggota parlemen ditolak oleh Komisi Pemilihan dengan alasan yang didasarkan atas dakwaan sebelumnya yang menyebabkan dirinya didenda 2.000 ringgit Malaysia, meskipun Pengadilan Tinggi memastikan pada 2 Maret bahwa denda itu tidak menyebabkan diskualifikasi.

Keesokan harinya, Tian Chua mengajukan banding atas keputusan Komisi Pemilihan yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi, dengan alasan keterbatasan yurisdiksi.

“Melarang Tian Chua dari pemilihan jelas merupakan pelanggaran tidak hanya atas hak sipil dan politiknya, tetapi juga hak dari para konstituennya untuk dengan bebas memilih wakil mereka. Hak menjadi peserta pemilihan mestinya hanya bisa dibatasi oleh keadaan-keadaan yang sangat terbatas, dan keputusan utama seharusnya ada pada para pemilih”, Eva menjelaskan.

Ditambahkannya, diskualifikasi Tian Chua atas dasar denda yang relatif kecil bertabrakan dengan standar-standar internasional, khususnya mengingat bahwa dia telah bekerja dengan terhormat selaku wakil rakyat di masa lalu.

Lebih jauh, Pengadilan Tinggi baru saja mengonfirmasi hak dia untuk maju pemilihan. "Dengan konteks ini, keputusan Komisi Pemilihan tampak mencurigakan,” ucap Eva.

Menurutnya, dengan semakin dekatnya hari pemilihan, diskualifikasi Tian Chua hanyalah satu dari semakin banyaknya langkah pihak berwenang yang merongrong integritas pemilihan mendatang.

Selain soal ini, keputusan mengubah daerah pemilihan yang kontroversial, dirancang agar menguntungkan koalisi Barisan Nasional yang sedang berkuasa, terus didesakkan ke parlemen pada akhir Maret.

“Jika redistribusi pemilih didorong oleh keuntungan partisan, keterwakilan antara legislator dan rakyatnya menjadi terdistorsi. Ini menciptakan lapangan bermain yang tidak imbang bagi para kandidat dan melanggar norma-norma dan praktik-praktik demokratis”, kata anggota Dewan APHR Teddy Baguilat, seorang anggota dewan perwakilan Filipina.

Selain itu, Komisi Pemilihan baru saja menolak permintaan Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) untuk memantau pemilihan yang akan datang.

“Pihak berwenang seharusnya menyambut para pemantau independen, termasuk SUHAKAM. Kelompok-kelompok seperti ini membantu mendorong keyakinan pemilih dan menguatkan legitimasi pemilihan. Menghambat mereka sebagai pemantau menghasilkan akibat yang berlawanan” demikian Baguilat.

Karenanya, para wakil rakyat sekawasan mendesak pemerintah Malysia mengambil langkah-langkah yang memastikan pemilu berlangsung sejujur-jujur dan seadil-adilnya.

“Pemilu mendatang merupakan kesempatan penting bagi Malaysia guna meningkatkan penghargaan bagi prinsip-prinsip demokrasi. Pemilihan yang bebas, jujur dan adil harus memuat kesempatan yang setara bagi para calon untuk bertarung dan hak bagi warga negara untuk memilih para wakil mereka dengan bebas. Ini adalah standar yang harus dijunjung oleh Malaysia” demikian Baguilat. (Alf)

tag: #pemilu  #malaysia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...