Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 07 Mei 2018 - 14:14:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolda Jabar Janji Lanjutkan Kasus Habib Rizieq, Jika...

9kapolda-jabar3-1.jpg.jpg
Irjen Polisi Agung Budi Maryoto (Sumber foto : Istimewa)

CIREBON (TEROPONGSENAYAN)--Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Agung Maryoto berjanji akan melanjutkan kasus Rizieq Shihab yang sudah dihentikan atau di-SP3 jika nantiditemukannovumatau alat bukti baru.

"Manakala nanti ada novum atau alat bukti yang baru yang bisa dijadikan untuk penyidikan kami akan buka lagi melalui praperadilan yang akan kita ajukan dan mendapatkan vonis dari hakim," kata Maryoto di Cirebon, Senin (7/5/2018).

Ia menjelaskan, sebelum dikeluarkan SP3 terhadap kasus yang didakwakan kepada Rizieq Shihab ini, Polda Jawa Barat juga sudah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli bahasa untuk mendapatkan masukan yang lebih lengkap.

Namun, baik dari ahli bahasa maupun ahli pidana, dinyatakan belum menemukan bukti yang kuat kasus tersebut, karena dari keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa belum memenuhi unsur pidana.

"Hasil penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidikan kemudian kita memanggil dengan saksi ahli pidana dan bahasa mengatakan bahwa belum tercukupi unsur pidana," ujarnya lagi.

"Karena belum ditemukan bukti yang kuat, ya akhirnya (kasus Rizieq) dikeluarkan SP3," katanya pula.

Dia menegaskan, untuk itu kasus tersebut memang harus dihentikan, namun jika kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang bisa membuka kasus tersebut, maka akan ditindaklanjuti kembali.

Walaupun begitu, Agung juga memastikan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dikeluarkan SP3 tersebut.

Menurutnya, hal itu merupakan ranah dari penyidik, sehingga dia selaku pimpinan di Polda Jawa Barat, tidak terlibat.

"Sebagai pimpinan, saya tidak intervensi dalam kasus tersebut. Itu ranahnya penyidik," kata dia.(yn/ant)

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...