Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 08 Mei 2018 - 10:23:21 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Larang Baliho Bergambar Ketum Parpol

67Kantor-KPU.JPG.JPG
Kantor KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan baliho bergambar ketua umum parpol. Pasalnya, hal itu termasuk sebagai kampanye.

"Hal itu masuk kategori kampanye sehingga tidak diperbolehkan. Pemasangan baliho semacam itu tidak boleh," ujar Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Masa kampanye Pemilu 2019 sendir baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.

Arief melanjutkan, parpol hanya diperbolehkan memasang bendera saja, beserta nomor urut dan lambang parpol yang ada pada bendera tersebut.

“Sudah ada parpol peserta pemilu tetapi masa kampanye belum resmi dimulai," terang dia.(yn)

tag: #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...