JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan baliho bergambar ketua umum parpol. Pasalnya, hal itu termasuk sebagai kampanye.
"Hal itu masuk kategori kampanye sehingga tidak diperbolehkan. Pemasangan baliho semacam itu tidak boleh," ujar Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Masa kampanye Pemilu 2019 sendir baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.
Arief melanjutkan, parpol hanya diperbolehkan memasang bendera saja, beserta nomor urut dan lambang parpol yang ada pada bendera tersebut.
“Sudah ada parpol peserta pemilu tetapi masa kampanye belum resmi dimulai," terang dia.(yn)