Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 09 Mei 2018 - 18:43:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Pileg 2019, Kemenkumham Beri Sinyal Positif Kepengurusan OSO

33IMG-4133.JPG.JPG
Jokowi bersama OSO dan jajaran pengurus DPP Hanura. (Sumber foto : Ist)

PEKANBARU (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan sinyal positif terhadap DPP Partai Hanura kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) selaku pihak yang sah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pileg 2019 mendatang.

Sinyal ini, disampaikan melalui pendapat dari Staf Khusus Kemenkumham ‎RI DR Karjono SH M.Hum saat memberikan pengarahan di Sidang Pleno Rakernas Hanura I tahun 2018 ‎terkait Peran dan Fungsi Kemenkumham dalam mensuskseskan pemilu 2019‎ di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/5/18).

"Secara hukum, keputusan sela itu belum menyangkut perkara, melainkan lantaran tidak terpenuhinya pihak. Sebelum proses peradilan bisa di Injunction (Penetapan Sementara, red), maka tak masuk ke perkara. Norma hukum dalam Undang-undang Pemilu adalah Mahkamah Partai, Proses Peradilan. Inkrah, jika menang. Maka (Putusan Sela, red), tidak mempengaruhi Keputusan yang lama," ungkap Karjono.

‎Lebih lanjut, Karjono menjelaskan bahwa sengketa internal tidak memiliki kekuatan. Dualisme, dalam hukum harus memenuhi Hukum Formil dan Materil.

Posisi Kemenkumham sendiri, lanjutnya, dalam hal adanya sengketa internal, mengacu pada hukum positif. Dimana, Kemenkumham hanya berpatokan pada Register terakhir.

"Seandainya ada Mahkamah Kehormatan yang menyetujui (Perubahan Kepemimpinan, red), maka, itu lah yang akan diregisterkan. Dan, apabila masih berseteru, maka (yang berlaku, red) yang terakhir yang yang dicatat oleh Kemenkum‎ham," ujarnya.

Terpisah, dari penjelasan tersebut, Ketua DPP Partai Hanura kepengurusan OSO, K Wirawan yang memimpin Sidang Pleno tersebut menyimpulkan bahwa teka-teki siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk Pileg 2019 sudah terjawab.

"Artinya, sudah dijawab oleh pihak Kemenkumham. Kalau ada partai yang sedang bersengketa, maka, mengacu pada UU No 7 tahun 2018, tetap boleh mendaftarkan Caleg," terang Wirawan.

Sesuai UU tersebut, lanjutnya, yang diterima secara sah adalah yang terakhir kali tercatat (teregister, red) di Kemenkumham.

"Maka, Hanura dibawa kepemimpinan OSO lah yang berhak. Dengan nomor SK terakhir yakni : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018," ungkap Wirawan.

Seperti diketahui, beberapa bulan sejak OSO menjadi Ketua Umum, partai besutan Jend (Purn) Wiranto ini bergejolah dan terbelah. Sebagian pengurus mengklaim sebagai pengurus yang sah dibawah Kepemimpinan Daryatmo dan Syarifudin Sudding. Sebagian lagi bertahan di kubu OSO.

Kubu Daryatmo melayangkan gugatan. Akirnya, pada 19 maret 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan Penetapan Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tentang Penundaan Pelaksanaan.

Putusan ini sendiri memunculkan sejumlah tafsir dan kebingungan. Termasuk, siapa yang berhak mendaftarkan Caleg untuk pemilu 2019 mendatang. (Alf)

tag: #partai-hanura  #kemenkumham  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...