Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 10 Mei 2018 - 20:16:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Gawat, Enam Juta Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih

35fadli-zon.jpg.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari solusi untuk jutaan pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada serentak Juni 2018 terjamin.

“Berdasarkan data Kemendagri, dari 192 juta pemilih, terdapat 11 juta orang di 34 provinsi, yang belum terekam data kependudukannya secara elektronik. Dari jumlah tersebut, 6,7 juta-nya terancam kehilangan hak pilih pada 27 Juni mendatang,” ujar Fadli di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, hal tersebut disebabkan didalam UU No.10/2016 yang kemudian diadopsi dalam peraturan KPU, KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket), adalah syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak suara di TPS.

Sementara itu, 11 juta pemilih tersebut tidak mungkin langsung bisa memiliki Suket (surat keterangan). Sebab, mereka bukan saja belum memiliki e-KTP, tapi bahkan belum melakukan perekaman e-KTP. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya.

“Persoalan daftar pemilih ini sangat vital dalam demokrasi langsung. Universal adult suffrage jaminan hak pilih universal bagi orang dewasa penting untuk proses elektoral yang free, fair and competitive. Artinya, kalau daftar pemilihnya bermasalah, maka bisa dikatakan proses elektoralnya pun berjalan tidak free, fair, and competitive,” tandasnya.

Dalam hal ini, Fadli menyayangkan persoalan ini terus berulang. Padahal hal ini bukan kali pertama. Dimana Pilkada Serentak 2018 merupakan gelombang ketiga dari amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Seharusnya jaminan terhadap hak pilih penduduk, sudah bisa diatasi jauh-jauh hari,” tuturnya.

Fadli mengatakan bahwa Persoalan kependudukan memang sangat dinamis. Sebab perubahan umur, perpindahan dan kematian, tidak langsung dicatat oleh sistem kita. Dimana DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang telah diberikan Kemendagri kepada KPU pun tidak ada jaminan 100 persen akurat.

“Namun, bukan berarti hal ini bisa menjadi pembenaran bahwa kualitas Daftar Pemillih selalu bermasalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Fadli, Kemendagri dan KPU wajib melakukan sinkronisasi data yang intensif. Selain itu, secara operasional, Kemendagri juga harus mempercepat proses perekaman data e-KTP.

“Kemendagri harus lebih proaktif. Jangan mempersulit penduduk. Serta menurunkan tim yang lebih banyak ke seluruh provinsi untuk menjemput perekaman data penduduk. Banyak masyarakat mengeluh karena pelayan e-KTP ini buruk sekali,” pungkasnya.(yn)

tag: #pilkada-serentak-2018  #fadli-zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement