Opini
Oleh Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM 2012-2017. Aktivis Kemanusiaan) pada hari Rabu, 16 Mei 2018 - 08:18:29 WIB
Bagikan Berita ini :
Desak Pengesahan RUU Anti-Terorisme

Terorisme Ancaman Kemanusian & Pemberantasan Terorisme Secara Akuntabel

28natalius-pigai.jpg.jpg
Natalius Pigai (Sumber foto : Istimewa)

Terkait dengan maraknya terorisme di berbagai tempat telah memancing reaksi publik. Terorisme adalah suatu tindakan melawan humanisme dan kejahatan kemanusiaan. Kami meminta semua komponen bangsa agar menyambut positif permintaan penegak hukum untuk pentingnya revitalisasi regulasi yang mengatur tentang pemberantasan terorisme. Selama ini, Aparat kepolisian dibantu berbagai komponen telah bekerja baik untuk melindungi rakyat Indonesia, namun belum bisa maksimal memberi jaminan keamanan ketertiban karena karena regulasi induk yang mengatur Anti Terorisme nomor 15 tahun 2003 belum memberi kewenangan penuh baik Pra, saat dan paska tindakan terorisme. Ada beberapa pasal penguatan yang perlu perhatian dan memberi kewenangan kepolisian:

1) kewenangan penuh bagi kepolisian untuk sadap. Lembaga intelijen negara tentu diperbolehkan untuk memasok informasi bagi aparat penegak hukum. Lembaga intelijen negara mesti menghindari keterlibatan langsung dalam proses penegakan hukum. Atau unit kepolisan uang menangani terorisme perlu diberi kewenangan penyadapan.

2). Surat penahanan dan bukti keterlibatan saat penangkapan tentu diperlukan karena merupakan prinsip umum dalam peradilan pidana (criminal justice system) di seluruh dunia. Meskipun demikian aparat perlu diberi kewenangan lebih fleksibel asal aparat mampu mempertahankan dan meyakinkan ke publik.

3). Perpanjang masa tahanan teroris dari 7 hari berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2003 menjadi 14 dan 21 dalam RUU Anti Terorisme bisa dimaklumi asal ada pengawas internal dan eksternal ikut pantau ketika masa tahanan. saya usul demikian karena Guantanamo saja tidak 100 % terisolir tetapi pemerintah USA lalukan pengawasan. Maka soal waktu penahanan tidak perlu diperdebatkan. Adanya kerisauan publik bahwa akan terjadi potensi pelanggaran HAM tentu bisa dikontrol apabila ada pengawasan internal dan eksternal berfungsi efektif tersebut.

4). Bagi Foreign Teroris Fighters atau para Eks Kombatam melalui pencabutan kewarganegaraan bisa saja dilakukan, namun mereka berpotensi menjadi warga tanpa negara (stateless). sebaiknya lebih dahulukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Bahkan juga amanat UUD 1945 telah menegaskan perlindungan terhadap warga negara dan tanah tumpa darah.

5. TNI tidak perlu dilibatkan dalam menangani terorisme apalagi penegakan hukum yang merupakan ranah kepolisian. Undang-undang TNI bertugas untuk mempertahankan NKRI khususnya terhadap ancaman pertahanan( external securiti) penugasan luar negeri dan juga insurgensia domestik. Soal terorisme adalah ancaman keamanan (internal order) yang merupakan ranah penegak hukum.

6. Deradikalisasi bagi teroris dilakukan baik soal peningkatan kapasitas sosial ekonomi tapi juga merubah pemahaman doktrin dari boleh membunuh menjadi humanis dan toleran.

Dengan demikian saya mendesak DPR dan Pemerintah harus merespons positif untuk mengesahkan RUU Anti Terorisme.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...