Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 16 Mei 2018 - 13:52:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Edward Soerjajaya, Hamdan Zoelva: Aparat Pengadilan Bisa Dilaporkan ke Kepolisian

56IMG-20180515-WA0086.jpg.jpg
Hamdan Zoelva dalam sebuah diskusi yang digelar di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa, (15/5/2018). (Sumber foto : Bachtiar)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kemenangan praperadilan Edward Soerjajaya dalam kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015 harusnya dihormati oleh lembaga peradilan.

Namun faktanya tidak, karena Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dimotori politisi NasDemM Prasetyotetap melanjutkan kasus tersebut ke Tipikor.

"Padahal langkah praperadilan merupakan 'senjata' dalam upaya mencari keadilan. Karena merasa ada hak azasi dari tersangka, yang dilanggar oleh aparat hukum," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam diskusi 'Relevansi Putusan Pra Peradilan Dalam Kepastian Hukum' di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Saat ditanya soal kasus yang menjerat Edward, Hamdan menjelaskan bisa saja kuasa hukum Edward melaporkan pejabat pengadilan itu kepada aparat kepolisian.

"Ya, bisa dilaporkan dengan menggunakan pasal 421 KUHP. Penjelasannya, 'seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," jelas Hamdan.

Diakui Hamdan, hal ini memang persoalan strategi dari advokat alias kuasa hukum yang bersangkutan.

"Kalau mau membuat gempar pengadilan, bisa tersangka tak perlu datang berkali-kali saat dipanggil. Ya, boikot-kan bisa saja. Namun sebaiknya hormati pengadilan, datang penuhi panggilan. Lalu tak usah menjawab pertanyaan," terang dia.

Mengapa tak perlu menjawab, lanjut Hamdan, karena sudah bukan tersangka lagi. "Artinya sudah jadi orang bebas, karena pra peradilannya dikabulkan," urai Hamdan.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat yang sama. Dia menyarankan agar kuasa hukum melaporkan hal itu kepada kepolisian.

"Biar saja, laporkan dulu. Supaya ada reaksi juga. Syukur-syukur dapat penyidik yang langsung merespon," terang Boyamin.

Sebab, Boyamin menilai, pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum.

Hal itu karena pengadilan tipikor telah menyidangkan perkara yang sudah dinyatakan gugur oleh putusan praperadilan.

"Atas putusan praperadilan tersebut, maka pengadilan tipikor tidak punya kewenangan lagi menyidangkan perkara," pungkas Boyamin.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, langkah pengadilan tipikor yang tetap ngotot menyidangkan tersangkaEdward Soeryadjaya dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun Pertamina dinilai sebagai unjuk kesewenang-wenangan terhadap hukum.

Mestinya, dengan menangnya Pra peradilan Edward, kasusnya harus dihentikan. "Dalam kasus ini sangat terlihat hukum telah dijadikan sebuah alat untuk memukul seseorang. Ini konyol namanya, Negara ini konyol," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dalam diskusi "Relevansi Putusan Pra Peradilan Dalam Kepastian Hukum" di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Padahal, kata Margarito, Negara ini mengaku sebagai negara hukum. Mestinya, begitu pengadilan memutuskan, maka harus dihormati. "Kenyataannya, ada pengadilan tapi punya putusan tidak dipatuhi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya, tersangka kasus pengelolaan dana pensiun Pertamina 2014-2015, memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Edward oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus/18) nomor TAP/51/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor : Print-93/F/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata hakim tunggal Aris Bawono seperti dikutip amar putusannya, Kamis (26/4/2018).

Hakim menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak berdasar hukum. Selain itu, hakim menetapkan surat penetapan tersangka atas Edward tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atas putusan ini, Jaksa Agung M Prasetyo menilai putusan tersebut aneh. Sebab, jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Apalagi majelis hakim untuk menyidangkan perkara, menurut Prasetyo, sudah ditetapkan.

"Komentar kita aneh saja. Putusan praperadilan yang aneh, tapi tetap kita menghormati, menghargai putusan. Tapi kita nilainya aneh karena perkara itu sudah cukup panjang dan lama diproses tiba-tiba pada saat berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan ternyata dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan, kan aneh," ujar Prasetyo dikutip dari detikcom.

Prasetyo menyerahkan kelanjutan perkara kepada hakim Pengadilan Tipikor. Kejagung tetap menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelum menentukan langkah lanjutan. (Alf)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...