BEIJING (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan, revisi UU Anti-Terorisme jauh lebih penting ketimbang pembentukan pasukan elite Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI.
"Rencana pembentukan Koopssusgab yang terdiri dari satuan-satuan di TNI untuk menangkal terorisme sebaiknya tidak diteruskan. Kita berharap bahwa DPR dan pemerintah fokus pada revisi Undang-Undang Antiterorisme," katanya, di Beijing, Cina, Kamis (17/5/2018).
Menurut dia, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan, di antaranya tidak ada aturan penanganan mengenai tindakan-tindakan pendahuluan terorisme. (Baca juga: Tumpas Teroris, Moeldoko Ingin Hidupkan Lagi Koopssusgab TNI)
"Misalnya ada orang Indonesia yang ikut pelatihan atau bahkan mendukung ISIS atau al-Qaeda di luar negeri. Dia dilatih untuk merakit bom, dicuci otak untuk menjadi teroris. Namun saat pulang ke Indonesia tidak disentuh oleh hukum kita karena belum ada undang-undangnya," kata dia, yang juga pengacara itu.
NU telah mengusulkan perluasan pengertian mengenai terorisme, termasuk tindakan pendahuluan (preemptive). Ia melihat, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini belum mengoptimalkan peran serta intsitusi yang memiliki otoritas tindakan pencegahan.
"Ada BAIS, BIN, di kejaksaan ada intel, di lembaga-lembaga lain juga ada yang tidak diatur dalam undang-undang saat ini. Kami usulkan direvisi agar antarlembaga itu tidak menimbulkan ego sektoral. Jangan sampai ada yang punya informasi, tapi tidak disampaikan karena yang punya nama dalam penindakan itu institusi tertentu. Ini berbahaya sekali," ujar dia.
Ia menilai UU Antiterorisme masih memberikan kewenangan kepada penegak hukum secara terbatas dalam pemeriksaan dan penahanan.
Emhas yakin, UU Antiterorisme versi revisi, terutama pada upaya pencegahan atas tindakan terorisme bisa efektif dilakukan.(yn/ant)