Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 17 Mei 2018 - 23:10:53 WIB
Bagikan Berita ini :

SETARA Institute Dukung Koopssusgab Sementara Tangani Teroris

23image.jpeg.jpeg
Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Setara Institute Hendardi mendukung pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI oleh Presiden Jokowi, sepanjang tetap patuh pada ketentuan dalam Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI.

Dimana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan last resort atau upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system.

“Untuk itu Setara mengingatkanpihak-pihak untuk menahan diri dan cerdas menginterpretasikan perintah Presiden tentang pelibatan TNI, agar tidak membuat kegaduhan baru dan mempertontonkan kesan kepanikan yang berlebihan,” kata Hendardi di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Bahkan, kata Hendardi, perbantuan militer juga hanya bisa dibenarkan jika situasi sudah diluar kapasitas Polri (beyond the police capacity). Polisi dan BNPT telah bekerja optimal meringkus jejaring terorisme dan menjalankan deradikalisasi.

“Jika membandingkan peristiwa yang terjadi dan peristiwa teror yang bisa dicegah, maka sesungguhnya Polri dan BNPT telah bekerja optimal,” ujarnya.

Dengan demikian, pengaktifan kembali komando tersebut memang sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan Negara dalam menangani terorisme.

Hanya saja, menurut Hendardi, pemanfaatannya tetap dalam konteks tugas perbantuan terhadap Polri, karena pendekatan non judicial dalam menangani terorisme bukan hanya akan menimbulkan represi massal dan berkelanjutan.

“Tapi, dipastikan gagal mengikis ideologi teror yang pola perkembangannya sangat berbeda dengan di masa lalu. Langkah Jokowi juga dapat dinilai sebagai tindakan melanggar UU,” ungkapnya.

Karena itu, Koopssusgab mesti digunakan untuk membantu dan di bawah koordinasi Polri serta ada pembatasan waktu yang jelas kapan mulai dan kapan berakhir, sebagaimana satuan-satuan tugas yang dibuat oleh negara.

“Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara. Dengan pola kerja operasi tentara, represi sebagaimana terjadi di masa lalu akan berulang. Cara ini juga rentan menjadi instrumen politik elektoral pada Pilpres 2019,” tambahnya.

Presiden Jokowi diharapkan dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law dan penghormatan pada hak asasi manusia.

Cara-cara represi justru akan menjauhkan warga dengan Jokowi yang akan berlaga kembali di Pilpres 2019. Dibanding menghidupkan kembali Komando tersebut, Jokowi lebih baik turut aktif memastikan penyelesaian pembahasan revisi RUU Antiterorisme.

“Karena dalam RUU itulah jalan demokratis dan ramah HAM disediakan melalui kewenangan-kewenangan baru Polri yang diperluas, tetapi tetap dalam kerangka rule of law,” pungkasnya. (Alf)

tag: #tni  #terorisme  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...