JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Partai Hanura Daryatmo-Sarifuddin Sudding.
Kubu Sudding menggugat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM soal pengesahan kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO).
“Ini adalah implikasi dari putusan PTUN itu. Karena itu kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpangsiur,” kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu OSO, Sutrisno Iwantono di City Tower, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Iwan mengatakan, putusan PTUN tersebut telah membuat Partai Hanura kubu OSO siap menghadapi dan memenangkan Pemilu 2019.
Pasalnya, putusan ini semakin memberikan legitimasi yang sah atas kepengurusan Partai Hanura yang dipimpin oleh Ketua Umum OSO dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
"Karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarang dalam proses pencalegan,” terangnya.
Sutrisno berharap, dengan adanya putusan PTUN itu semua kader Hanura semakin kokoh mempersiapkan kerja politik menghadapi pemilu legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
“Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas," pungkasnya.(yn)