JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafiimengatakan, bahwa pada Rabu (23/5/2018) pekan depan, pembahasan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diselesaikan.
Hal itu diutarakan oleh pria yang karib disapa Romo usai rapat paripurna pembukaan masa sidang ke V, di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
"Tanggal 23 Mei nanti dibahas," kata Romo.
Romo mengatakan, dalam agenda tersebut yakni mendengarkan definisi teroris dari pihak pemerintah. Sebab, pada sidang massa sebelumnya pemerintah menunda pembahasan RUU Terorisme karena ingin memperbaiki redaksi definisi terorisme.
"Pokoknya mereka (pemerintah) sudah setuju. Kemarin minta tunda waktu untuk merevisi kembali redaksi yang pernah mereka ajukan. Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok," ucap politisi Partai Gerindra itu. (Alf)