JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir menegaskan, partai Hanura dibawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) bisa mendaftarkan calon legislatif dan calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa memerlukan persetujuan Syarifudin Sudding lagi.
Kuasa hukum kubu Daryatmo-Syarifuddin Suding, Adi Warman pasca penolakan permohonan mereka atas kepengurusan Partai Hanura mengatakan, SK Menkumham yang berlaku adalah SK 022/2016 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Syarifuddin Suding.
Selain permohonan No. 12/FP/2018/PTUN, masih ada satu gugatan mereka yang lain di PTUN yakni perkara No. 24/G/2018/PTUN tentang permohonan pembatalan SK 01/2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Hary Lotung. Apabila gugatan tersebut tidak dikabulkan maka SK 01/2018 menjadi sah dan akan tetap berlaku.
Namun jika gugatan tersebut dikabulkan maka SK 022/2016 lah yang sah, dimana Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Syarifuddin Suding.
"Kubu Daryatmo-Suding hanya tinggal kenangan saja," kata Inas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Soal gugatan lain kubu Daryatmo-Suding di PTUN terkait perkara No. 24/G/2018/PTUN tentang permohonan pembatalan SK No. 01 tahun 2018 dengan Ketua Umum adalah Oesman Sapta dan Sekjen Hary Lontung, Inas menjelaskan, jika gugatan tersebut tidak dikabulkan maka SK No. 01 tahun 2018 menjadi syah dan akan tetap berlaku.
"Apabila gugatan tersebut dikabulkan maka SK No. 022 tahun 2016 lah yang syah, dimana Ketua Umum-nya adalah Oesman Sapta dan Sekjen adalah Suding," tuturnya.
Maka, lanjut Inas, karena Suding selama ini berhalangan hadir di DPP Hanura di City Tower, maka berdasarkan PO No. 07/2016 yang ditandatangani Wiranto dan Berliana Kartakusumah, dimana seluruh surat-surat resmi dan penting dapat ditandatangani Ketua Umum dan salah satu Wakil Sekjen.(yn)