JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)—Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi perihal teroris yang diancam hukuman mati.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi wilayah hukum dan prosedur KUHP yang berlaku. Tidak ada masalah dengan dakwaan itu jika terbukti memenuhi semua unsur yang memberatkan.
“Gini, tentu yang sekaranclg kan pake KUHP. Nah, jika dalam dakwaan jaksa memenuhi semua unsur yang memberatkan terpenuhi, dengan skala yang luar biasa terorisme, termasuk narkoba itu tidak ada masalah,” kata Mardani dalam acara ‘Koopsusgab, RUU Anti terorisme, deradikaslisai’ oleh Populi dan smart FM di Resto gado-gado boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Politisi keturunan Betawi ini juga menjelaskan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada proses penegakan hukum.
“Penegakan hukum penuh gitu loh. Pokoknya tegakkan hukum secara profesional transparan tuntas,” jelas dia.
Selain itu, politisi PKS ini menegaskan, partaimya sepenuhnya mendukung keputusan Hakim.
“Kami tentu harus menghargai dakwaan Jaksa itu kan tuntuan dari jaksa. Hakim nanti yang nanti akan memutuskan dan saya percaya dengan sistem hukum di Indonesia,” tutupnya. (Alf)