Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 19 Mei 2018 - 20:35:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Tepis Isu Gugatanannya Ditolak PTUN, Hanura Kubu Daryatmo-Sudding: Hoax!

75Sudding-dan-Daryatmo.jpeg.jpeg
Sudding dan Daryatmo. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Partai Hanura Kubu Oesman Sapta (OSO) dan Herry Lotung menyebut bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum DPP Hanura Kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan penyataan tersebut sangat bertentangan dengan apa yang terjadi, pasalnya saat ini PTUN masih dalam pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh para tergugat dua intervensi yaitu OSO dan Henry Lotung Siregar.

“Jadi kalau ada yang berteriak bahwa permohonan DPP Hanura versi Munaslub di tolak itu adalah hoax!,” kata Adi Warman di Grand Slipi Tower lantai 18 Jakarta Barat, Jumat (18/5/2018).

Adi menjelaskan, bahwa di PTUN saat ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh para tergugat dua intervensi yaitu OSO dan Henry Lotung, akan ditunda sampai tanggal 28 Mei 2018 mendatang dan akan dilanjutkan setelah pada tanggal 4 Juni 2018 usai cuti bersama Idul Fitri.

“Harusnya, putusan dilakukan sebelum lebaran tapi pihak tergugat dua intervensi minta dua minggu ditunda persidangan ini,” ungkapnya.

Disisi lain, Adi mengaku bersyukur karena tepat 21 hari dari tanggal mengenai proses perkara permohonan fiktif positif, majlis hakim telah mengeluarkan keputusan yang amarnya berbunyi;

(1) Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, karena obyek perkara Pemohon tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3, ayat 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 201, Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapat Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintah.

(2) Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 362.000 kepada pemohon.

Dalam hal ini, Adi menjelaskan bahwa bunyi pasal 3 ayat (3) huruf b di dalam amar tersebut, tidaklah termasuk obyek perkara yang dapat diajukan ke Pengadilan sebab ayat 3 huruf b, Permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah mengajukan gugatan.

Oleh karena itu, lanjut Adi, penjelasan terhadap PTUN Jakarta terkait dengan perkara Fiktif Positif ini, Majelis Hakim sama sekali tidak atau belum memeriksa pokok perkara, subtansi dan materi permohonan Pemohon.

Adi menurutkan, bahwa pemberitaan yang menyebut bahwa pemberitaan yang menyebut PTUN telah menolak permohonan Keputusan Fiktif Positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding adalah berita yang sengaja digoreng oleh pihak ketiga terkait dengan putusan perkara “a quo” sehingga meresahkan para kader dan simpatisan Partai Hanura dan masyarakat dapat terkecoh dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Pemberitaan yang beredar sengaja digoreng oleh pihak ketiga terkait dengan putusan perkara “a quo” adalah berita yang sesat dan kebohongan publik,” tandasnya.

”Berita diluar sana menyebabkan kader kitapanik.comsehingga tidak nyaman,” pungkasnya. (Alf)

tag: #partai-hanura  #hoax  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...