JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan mobil listrik nasional.
Hal itu menyusul KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi tentang pengadaan mobil listrik nasional.
"Monitoring memang dimiliki KPK. Niat baik KPK harus diikuti transparansi proses. Presiden berhak tidak mengikuti juga usulan ini jika dirasa belum siap," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Meski begitu, Mardani mendukung jika memang Jokowi ingin mempercepat produksi mobil listrik nasional.
Karena bagaimanapun, kata dia, Indonesia harus memiliki merek mobil nasional guna meningkatkan persaingan global.
"Tapi jika bisa dipercepat dan sinergi bisa dilakukan usulan KPK bisa menjadi solusi dari ketiadaan merek nasional kendaraaan kita," tandasnya.(yn)