Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 22 Mei 2018 - 18:31:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Jawab Kritikan Baznas, Sandi Siapkan Dua Opsi untuk Legalkan Bazis DKI

6924d89f47ae635322be4f834f8df7530e.jpg.jpg
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Sandiaga Uno meresmikan BAZIS CORNER di Jl Sindang Raya Terusan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (20/12). Bazis Corner merupakan wadah hasil produksi UMKM masyarakat untuk disalurkan penjualan. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya sudah menemukan solusi terkait polemik legalitas Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.

Focus group discussion(FGD) dan simposium yang digelar Bazis menghasilkan dua opsi.

"Satu rekomendasinya adalah kita menjadi Baznas DKI, tapi kita me-remainatau me-retainbrand Bazis DKI karena para mustahik (penerima) dan juga para muzakki (wajib zakat) sudah familiar dengan Bazis DKI," kata Sandi, di Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Menurut Sandi, dari hasil FGD,polling, hingga survei, masyarakat DKI khususnya yang menengah ke bawah, pemilihan nama Bazis DKI tetap dipertahankan.

Sedangkan opsi kedua, menjadikan Bazis DKI sebagai lembaga amal zakat (LAZ), dan dibentuk lagi lembaga baru yakni Baznas DKI.

"Itu opsi-opsi yang akan kita sampaikan, tapi kita ingin semua selaras antara kebijakan Baznas dan kami," ujar Sandi.

Sandi memastikan, pihaknya juga akan segera berkonsultasi dengan Ketua Banzas Bambang Sudibyo.

"Kita akan diskusikan dengan Pak Bambang Sudibyo tentunya dengan teman-teman Banzas supaya bisa sama-sama melakukan satu kegiatan yang bisa lebih meningkatkan semangat ZIS," kata Sandi.

Diketahui, Ketua Baznas Bambang Sudibyo beberapa waktu lalu meminta Bazis DKI Jakarta tidak memungut zakat dari masyarakat, karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan, Bazis DKI belum sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bazis DKI juga dinilai belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI yang diangkat kepala daerah.

"DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang, di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, 23 Maret 2018 lalu. (Alf)

tag: #sandiagauno  #pemprov-dki  #dki-jakarta  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...