Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 22 Mei 2018 - 22:34:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Cak Imin Terima Keluhan Pengusaha Lokal

54IMG-20180522-WA0024.jpg.jpg
Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar (berpeci) mengisi hari keenam  Puasa Ramadhan tahun 2018 dengan melaksanakan buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha. Acara tersebut berlangsung di rumah dinas Wakil Ketua MPR, Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018) (Sumber foto : Humas MPR RI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar mengisi hari keenam Puasa Ramadhan tahun 2018 dengan melaksanakan buka bersama dengan sejumlah asosiasi pengusaha. Acara tersebut berlangsung di rumah dinas Wakil Ketua MPR, Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).

Perwakilan asosiasi yang hadir pada acara buka bersama, itu antara lain : Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI), Perkumpulan Pengusaha Pakaian dan Perlengkapan bayi, Indonesian Iron and Steel Association (IISA), serta Asosiasi Industri Mesin dan Perkakas Indonesia.

Kepada Muhaimin, perwakilan pengusaha itu mengeluhkan berbagai persoalan yang mereka temui dalam menjalankan usahanya. Antara lain keterlibatan oknum polisi dalam penanganan SNI. Akibatnya, SNI tidak bersifat pembinaan, tetapi penindakan. Selain itu, para pengusaha juga mengeluhkan membanjirnya produk impor, dan banyaknya tenaga kerja asing. Karena kondisi tersebut telah membuat produk dalam negeri makin terjepit.

Menanggapi keluhan para pengusaha nasional, Cak Imin menegaskan bahwa Pemerintah harus serius memproteksi perusahaan dalam negeri dan memperhatikan produk lokal, terutama yang langsung berhubungan dengan pabrik, tenaga kerja dan home industri.

"'SNI boleh asal memakai pijakan bahwa tujuannya adalah pembinaan. Karena itu urusan SNI jangan sampai diurus polisi, biarlah diurus PPNS saja", kata Muhaimin menambahkan.

Dalam proses pembuatan atau pelaksanaan pembangunan, kata Muhaimin ketentuan kandungan lokal harus ditegakkan. Karena saat ini banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan asing yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri. Kalau pelanggaran ini dibiarkan akan menyebabkan kerugian yang makin besar bagi industri lokal.

"Ada kebijakan aneh yang sangat merugikan perusahaan lokal. Jika mereka menggunakan tenaga asing maka dikenakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan perusahaan asing yang memakai tenaga kerja luar hanya 100 dolar. Ini jelas tidak menunjukkan adanya keberpihakan dengan perusahaan dalam negeri", kata Muhaimin lagi.(yn)

tag: #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement