JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Panja revisi UU Antiterorisme Arsul Sani menyebut Densus 88tak sepaham dengan unsur pemerintah lain, dalam hal ini Polridan Kemenko Polhukam soal definisi teroris.
"Densus bukan tidak setuju ada frasa motif politik,motif ideologi atau keamanan negara cuman mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Sementara, mengenai pembahasan soal perbedaan pendapat dalam UU revisi Antiterorisme akan dibahas dalam rapat antara DPR dan pemerintah pada Rabu (22/5/2018).
Anggota Komisi III ini menyebut perbedaan yang masih ada akan disatukan sehingga pengesahan bisa dilakukan secepatnya.
"Tentu nanti tidak tertutup kemungkinan, ada fraksi yang akan mempertanyakan. Nah ini kan dari sumbangan definisi itu sendiri sudah ada. Kenapa kok kemudian ditolak, kalau mau masuk di dalam bagian definisi batang tubuh. Besok kita musyawarahkan," jelas dia.
Soal perbedaan antara pemerintah, dalam hal ini Kapolri dan Menkopolhukam dengan Densus, Arsul tak ingin menanggapi lebih lanjut.
Yang terpenting, lanjut dia, perbedaan itu bisa dijembatani dalam rapat besok.
"Surat (soal definisi teror) dibuat dengan penelitian dan diskusi di internal Polri," ujar Sekjen DPP PPP itu.(Alf)