JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, masalah definisi Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat itu terpaksa ditunda lantaran adanya masukan dari DPR soal tambahan frasa untuk merumuskan redaksional definisi terorisme.
Hal itu diutarakan Enny dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali berlanjut hari ini di Kompleks Parlemen, Rabu (23/5/2018).
"Itu kemudian kami perlu konsolidasi," kata Enny.
Lebih jauh, Enny menyampaikan, definisi soal terorisme adalah poin terakhir yang akan dibahas dalam rapat kali ini.
"Jadi agenda hari ini adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada tanggal 18 April 2018. Pada tanggal itu kami sebetulnya sudah membahas hal tentang yang dipending yaitu tentang definisi," tandasnya.(yn)