JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hari ini, Rabu (23/5/2018) pemerintah dan Pansus RUU Antiterorisme sedang berusaha menyatukan pandangannya tentang definisi terorisme. Baik mengenai motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan.Namun, ada kekhawatiran upaya itu sulit diwujudkan.
“Saya berharap RUU Antiterorisme dapat disahkan pada minggu ini. Karena itu pengesahannya bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, agar berjalan lancar,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Tapi, jika masih juga menemui jalan buntu ataudeadlock, menurut Bamsoet, tidak masalah pengesahannya dilakukan melalui voting.
“Jika tidak mencapai mufakat, ada mekanisme yang disiapkan oleh UU, yaitu voting," kata Bamsoet.
Menurut politisi Golkar itu, pembahasan RUU Antiterorisme itu sudah hampir selesai. Termasuk perdebatan soal definisi terorisme.
"Itu sudah clear, tinggal penjelasan kalimat per kalimat saja. Jika bisa hari ini bisa selesai atau paling lambat besok sudah beres," ujarnya.
Diketahui, pembahasan RUU Antiterorisme di Pansus mandek pada definisi terorisme. Dimana pemerintah ingin cakupan yang lebih luas, sedangkan DPR ingin lebih spesifik yakni, ada motif politik, ideologi, dan frasa 'mengancam keamanan negara'. (Alf)