JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan, sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melarangmantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif rawan digugat.
"Iya, udah, silahkan jalan aja, kan gini kemarin kesimpulan rapat kita adalah Komisi II kemudian Bawaslu dan pemerintah (kemendagri) ikutin UU. Kemudian KPU membuat yang di luar UU, silahkan. Kan pasti ada yang menggugat itu aja," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Amali mengaku, pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi Caleg.
Amali mengungkapkan, alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi Caleg.
Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi ya silahkan aja. Tapi kalau ada gugatan harus dihadapi. Artinya, DPR, pemerintah dan Bawaslu terlepas dari gugatan itu karena kesimpulan rapat kami sudah jelas. Kami berpegang teguh pada UU," tegas dia.
Amali menyarankan, sebaiknya KPU memberikan surat imbauan ke semua partai politik, untuk tidak mengusulkan Caleg dari mantan narapidana terorisme.
"Kemarin saya sudah menawarkan kalau juga begitu PKPU tetap sama seperti UU. Kemudian bikin imbauan atau edaran kepada Parpol kan kemarin itu. Kan itu tawaran yang bijak lah dari kita tapi kalau tidak mau dijalani, silahkan," tandasnya. (Alf)