Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 23 Mei 2018 - 22:03:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Sudah Ditetapkan Ketuanya, BAKN DPR RI Siap Bekerja

86IMG-20180523-WA0011.jpg.jpg
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI (Sumber foto : Humas DPR RI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memilih Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), politikus PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo terpilih menjadi ketuanya.

Rapat pemilihan pimpinan BAKN dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang membidangi Koordinator Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Dalam sambutannya Utut mengatakan, peran BAKN harus lebih optimal dalam mengawasi keuangan negara.

"Pimpinan DPR mendukung penuh keberadaan BAKN. Lembaga ini juga bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti, sesuai dengan Pasal 112E UU No 2 tahun 2018 tentang MD3,” Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/5/2018).

Sementara dikesempatan yang sama Ketua BAKN Andreas menegaskan akan bertekad menjalankan amanat UU dengan sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak DPR RI khususnya di bidang keuangan negara sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga akan menopang terwujudnya kesehajteraan rakyat.

Andreas menerangkan BAKN bertugas antara lain, menelaah temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, kemudian hasil telaah tersebut disampaikan ke komisi.

"Selain itu, BAKN menindaklanjuti pembahasan di komisi terhadap temuan BPK atas permintaan komisi, dan memberikan masukan kepada BPK dalam rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan," kata Andreas.

Sekedar diketahui BAKN merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana diamanatkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD (MD3). Mitra utama dari BAKN nantinya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peresmian BAKN dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

BAKN awalnya dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009.

BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun, UU Nomor 2/2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI diketuai Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-Perjuangan, sementara dua orang wakil ketua masing-masing Andi Ahmad Dara(Fraksi Partai Golkar) dan Wilgo Zainar (Fraksi Partai Gerindra).

Sementara anggotanya diantaranya Amin Santoso fraksi Demokrat, Ahmad Najib Qudratullah Fraksi PAN, Fathan Fraksi PKB, Junaidi Auly Fraksi PKS, Arsul Sani Fraksi PPP, Achmad Hatari Fraksi Nasdem, Dadang Rusdiana Fraksi Hanura.(yn)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...