JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi UU, Jumat (25/5/2018) siang.
“Saya sudah berbicara dengan Menkumham Yasonna Laoly usai paripurna supaya sebaiknya Presiden segera mempertimbangan mengeluarkan Perpres untuk mendukung operasional pemberantasan terorisme. Termasuk juga soal anggaran,” ujar Maruarar usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menurut Ara, sapaan Maruarar, koordinasi harus dilakukan secepatnya agar UU Antiterorisme bisa segera dilaksanakan. Sebab, UU tersebut sudah mendesak dioperasionalkan.
“Koordinasi bisa dilakukan dengan secepatnya. Ini UU tentu harus dioperasionalkan dengan dengan cepat. Kalau dengan Peraturan pemerintah (PP) lama. Perpres bisa lebih cepat,” saran Maruarar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait teknis pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Rencananya, pembahasan Perpres itu akan dilakukan usai Lebaran tahun ini."Segera. Ya setelah ini habis Hari Raya," kata Yasonna, usai rapat Paripurna.
Yasonna menjelaskan, perumusan Perpres nantinya akan melibatkan stakeholder lainnya. Di antaranya, kata Yasonna, Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, TNI, Polri, BNPT, dan lainnya. Nantinya, kata Yasonna, sebelum Perpres dikeluarkan masih terlebih dulu dikonsultasikan dengan DPR.(yn)