Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 25 Mei 2018 - 22:35:06 WIB
Bagikan Berita ini :

UU Antiterorisme Disahkan, PKS : Kini Pemerintah Bisa Menindak Tegas Teroris

32Tim-Densus-88-450x270.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyambut baik disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-undang.

“Alhamdulillah, saya menyambut positif disahkannya RUU tentang perubahan atas UU no 15 tahun 2003 menjadi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Banyak kemajuan dan catatan positif terkait pemberantasan terorisme,” ujar Sukamta di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut dia, dengan disahkannya RUU terorisme menjadi UU, kini pemerintah diberikan kewenangan menindak tegas terorisme.

Selain itu, warga Negara juga dilindungi dari tindak terorisme tetapi juga ditekankan prosedur yang ketat dan pengawasan yang kuat terhadap kewenangan aparat keamanan semaksimal mungkin mencegah abuse of power.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan, hal yang tidak kalah penting adalah dilibatkannya TNI di dalam penindakan terorisme yang diatur pada pasal 43 (i).

Menurutnya, TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan Negara dan masyarakat.

"Hal itu sejalan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Hanya saja tentang teknis pengaturan keterlibatan TNI ini diamanahkan oleh kedua UU untuk diatur lebih lanjut di dalam PP (peraturan pemerintah). Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas,” ungkapnya.

Sukamta menilai, bahwa PP tersebut sangat penting dan mendesak karena tuntutan situasi terkini di Tanah Air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global.

Dia menegaskan, jangan sampai Negara terlambat dan gagal mengantisipasi, cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran.

"Dengan demikian, Presiden tidak perlu membuat Perpu, karena pengesahan revisi tadi sudah sesuai dengan semangat Presiden untuk memberantas terorisme. Yang diperlukan segera sekarang adalah membuat PP tadi sehingga kita harapkan aparat bisa segera siap bekerja dengan baik dan benar,” pungkasnya. (Alf)

tag: #kemenkumham  #polri  #pks  #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...