Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 26 Mei 2018 - 13:34:46 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP UU Antiterorisme

13TaufikKurniawan.jpg.jpg
Taufik Kurniawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang berlangsung Jumat (25/5/2018).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi kinerja Pansus RUU Antiterorisme, dan mendorong pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP).

“Kita apresiasi langkah Pansus yang semalam sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat, dalam kaitan definisi terorisme. Namun setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan,” kata Taufik ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018).

Taufik menilai, 100 hari dirasa waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP. Termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), ia berharap tidak lebih dari satu tahun. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i.

“UU Antiterorisme sudah disahkan, yang berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi, dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini, dan sama sekali tidak menghambat pembahasan. Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan Perpres,” kata Waketum PAN itu.

Hari ini, Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Antiterorisme. Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i melaporkan hasil pembahasan RUU. Syafii mengatakan mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Dari pemerintah hingga ormas dan LSM, disebut Syafii, dimintai pendapat.

“Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR," ujar Syafii.

Syafi'i berharap PP sebagai pengatur jalannya UU tersebut, setelah disahkan nanti, dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan.

“Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” kata Syafi’i.(yn)

tag: #taufikkurniawan  #wakilrakyat  #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement