Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 27 Mei 2018 - 00:42:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Undang-undang Terorisme yang Baru Dinilai Berpotensi Ancam HAM

6640884_620.jpg.jpg
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid saat ditemui pers di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --UU terorisme yang baru diketok palu oleh DPR pada Jumat (25/5/2018) kemarin, ternyata tidak sepenuhnya disambut positif.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, UU tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).

“Regulasi tersebut juga beresiko menimbulkan adanya penahanan sewenang-wenang, tindak penyiksaan, serta perlakuan sewenang-wenang lainnya dan juga bisa memperluas ruang lingkup penerapan hukuman mati," kata Usman dalam keterangannya kepada TeropongSenayan, Sabtu (26/5/2018).

Usman juga khawatir, tentang keputusanmelibatkan unsur militer dalam penindakan terorisme.

“Frase-frase ambigu yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat digunakan oleh otoritas untuk membatasi hak untuk berekspresi dan berkumpul serta dapat disalahgunakan untuk mengekang segala kegiatan demonstrasi politik damai di masa akan datang," katanya.

Dikatan Usman, kekurangjelasan dari frasa-frase tersebut melanggar syarat dalam hukum internasional tentang hak asasi manusia yang memandatkan frasa-frasa dalam hukum kriminal harus diformulasikan secara jelas agar masyarakat bisa mengetahui secara jelas tindakan apa yang dilarang dalam suatu produk hukum.

“Untuk menjaga hak warga Negara mendapatkan proses peradilan yang adil dan menjaga agar tidak terjadi penyiksaan dan jenis tindakan tidak manusiawi, otoritas di Indonesia harus memastikan bahwa para tahanan tidak dibatasi haknya untuk mendapatkan akses ke pengacara, atau perwakilan keluarga atau pihak ketiga yang mewakili mereka secara hukum," tegas Usman.

"Otoritas di Indonesia juga harus memastikan bahwa implementasi dari undang-undang baru tersebut berjalan sesuai dengan kewajiban internasional Indonesia mengenai pelarangan penggunaan penyiksaan dan bentuk penyiksaan tidak manusiawi lainnya," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah mengusulkan untuk mengubah undang-undang antiterorisme pada awal Januari 2016 setelah serangan teror di Jakarta yang menewaskan 8 orang. Proses amandemen di DPR sebelumnya sempat mandek selama sekitar dua tahun hingga Mei 2018.

Namun, proses itu terlihat dipercepat dalam dua minggu terakhir setelah serangkaian ledakan bom dan penyerangan terhadap polisi dan masyarakat yang menghadiri ibadat di beberapa gereja di Surabaya dan serta beberapa insiden penyerangan di daerah lainnya dalam beberapa minggu terakhir yang menewaskan sedikitnya 39 pria, wanita dan anak-anak dan melukai sekitar 50 orang yang lain antara 8 Mei hingga 16 Mei 2018. (Alf)

tag: #terorisme  #ham  #polri  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Harga Minyak Dunia Melambung, Rupiah Anjlok, Ahmad Najib: Pemerintah Harus Siapkan Opsi Mitigasi

Oleh Fath
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengingatkan pemerintah agar terus mewaspadai gejolak harga minyak dunia dan anjloknya nilai tukar rupiah. Pasalnya, ...
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...