Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 30 Mei 2018 - 16:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Harap Presiden Segera Bentuk Aturan Pendukung UU Antiterorisme

911. DPR Harap Presiden Segera Bentuk Aturan Pendukung UU Antiterorisme.JPG.JPG
Abdul Kharis Almasyhari (Sumber foto : Humas DPR RI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberi catatan kepada Presiden, agar secepatnya mempersiapkan aturan-aturan fungsi dan peran para penegak hukum dalam menyelesaikan masalah terorisme, agar tidak berbenturan dan juga tidak overlap dengan badan yang sebelumnya sudah ada.

“Alhamdulillah, Pansus DPR RI bisa menyelesaikan RUU Antiteorisme lebih cepat. Semoga langkah pemerintahan Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit,” ujar Kharis, Senin (28/5/2018).

Anggota Fraksi PKS ini menekankan bahwa aturan pendukung tersebut nantinya adalah untuk memastikan kembali sejauh mana pelibatan TNI yang kemudian turut diatur dalam UU Antiterorisme ini, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara.

“Sebagaimana diatur pada pasal 43 (i) bahwa TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat,” tutur Kharis.

Kharis berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan, apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas, jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” imbuh Kharis.

Di sisi lain, politisi dapil Jawa Tengah ini juga mengapresiasi hasil kerja tim pansus yang telah bekerja keras menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, atau dikenal dengan RUU Antiterorisme. Untuk itu, selanjutnya ia meminta agar pemerintah secepatnya mempersiapkan aturan pendukung UU tersebut.(yn)

tag: #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...