JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Alfian Tanjung, terdakwa ujaran kebencian akhirnya divonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai, Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian terkait cuitannya di twitter bahwa 'PDIP 85% isinya kader PKI'.
"Perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Atas kasus ini, Alfian tidak terbukti melanggar Pasal 29 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat mendengar putusan itu, Alfian mengatakan menerima segala putusan hakim. "Saya sebagai terdakwa menerima semua putusan ini," ujar Alfian.
Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit "PDI-P 85% isinya kader PKI". Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan dosen Uhamka itu juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri. Namun dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.(yn)