JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen PPP Arsul Sani menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung.
"Nah ini memberikan pelajaran kepada penegak hukum agar dalam melakukan proses penegakan hukum atas pasal-pasal perbuatan yang sifatnya kualitatif. Kualitatif itu kan artinya abstrak, beda dengan orang mukul menganiaya, orang membunuh itu kan kuantitatif namanya, tindak pidananya jelas. Itu agar lebih hati-hati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Arsul berpesan, aparat harus memperluas proses hukum dengan gelar perkara jika terkait kasus ujaran kebencian. kedua, saran dia, dengan meminta keterangan saksi ahli yang lebih banyak.
"Pembuktiannya bersalah apa tidak itu kan sangat tergantung dari makna bahasa dan lain sebagainya. Jadi itu harus lebih hati-hati, due process of law nya itu harus dijalankan dengan lebih berhati-hati lagi. kata dia.(yn)