Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 01 Jun 2018 - 16:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, PPP: KPU Langgar Undang-undang

9Achmad-Baidowi.ppp2.jpg.jpg
Achmad Baidowi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap 'keukeuh' melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Hal itu diprotes keras anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi

"Yang dilakukan KPU itu melanggar undang-undang kalau sampai melarang napi koruptor nyaleg. Semangatnya kita tangkap bahwa agar para mantan napi tidak mengulangi perbuatannya lagi ketika duduk di Parlemen," kata Baidowi saat dihubungi, Jumat (1/6/2018).

Baidowi menjelaskan, dalam UU nomor 7 tahun 2017 aturanya sudah jelas, dimana tidak pernah diancam hukuman 6 tahun penjara tetap boleh mencalonkan pemilihan legislatif.

"Kalau itu dilanggar berarti KPU melanggar undang-undang. Problemnya KPU ngeyel. Kalau ngeyel yaudah berarti KPU melanggar undang-undang. Konsekuaensinya nanti berat, nanti PKPU-nya digugat. Harus siap KPU diguat oleh mantan napi," tandas Wasekjen DPP PPP.

Pria yang sering disapa Awiek itu menegaskan, jika KPU tetap 'ngotot' pendapatnya akan digugat masyarakat, sehingga akan ada resiko tinggi di komisioner KPU.

"Ini sudah jelas kok, di undang-undang tidak ada perdebatan. Kepada teman teman pegiat pemilu, KPU jangan dirangsang untuk melanggar UU. Kita ini bukan setuju koruptor, tapi probelmenya apa iya membiarkan KPU melanggar UU," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.(yn)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...