JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap 'keukeuh' melarang mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg). Hal itu diprotes keras anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi
"Yang dilakukan KPU itu melanggar undang-undang kalau sampai melarang napi koruptor nyaleg. Semangatnya kita tangkap bahwa agar para mantan napi tidak mengulangi perbuatannya lagi ketika duduk di Parlemen," kata Baidowi saat dihubungi, Jumat (1/6/2018).
Baidowi menjelaskan, dalam UU nomor 7 tahun 2017 aturanya sudah jelas, dimana tidak pernah diancam hukuman 6 tahun penjara tetap boleh mencalonkan pemilihan legislatif.
"Kalau itu dilanggar berarti KPU melanggar undang-undang. Problemnya KPU ngeyel. Kalau ngeyel yaudah berarti KPU melanggar undang-undang. Konsekuaensinya nanti berat, nanti PKPU-nya digugat. Harus siap KPU diguat oleh mantan napi," tandas Wasekjen DPP PPP.
Pria yang sering disapa Awiek itu menegaskan, jika KPU tetap 'ngotot' pendapatnya akan digugat masyarakat, sehingga akan ada resiko tinggi di komisioner KPU.
"Ini sudah jelas kok, di undang-undang tidak ada perdebatan. Kepada teman teman pegiat pemilu, KPU jangan dirangsang untuk melanggar UU. Kita ini bukan setuju koruptor, tapi probelmenya apa iya membiarkan KPU melanggar UU," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.
"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.(yn)