Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 04 Jun 2018 - 06:14:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Hanya Imbau Bayar Zakat, Bazis DKI: Tak Harus Terkumpul Rp 1 Juta/RT

34Jakbar1.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengaku, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT di DKI Jakarta mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta untuk map gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) Tahun 1439 hijriah atau 2018.

Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis DKI.

Imbauan yang dikeluarkan Bazis tersebut berdasarkan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.

"Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul saat dihubungiMinggu (3/6/2018).

"Kalau kita kan imbauan kepada para lurah untuk menggerakkan warganya. Ya, lurah kan enggak mungkin lurah sendiri, dia melalui RT-RT," terang dia.

Adanya ketentuan Rp 1 juta, lanjut Zahrul, bisa jadi hanya inisiatif lurah.

Zahrul memastikan, Bazis DKI tidak pernah menargetkan jumlah dana yang harus terkumpul.

"Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak, gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," kata Zahrul.

Ketentuan map hilang

Zahrul menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.

RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa map tersebut hilang. Bahkan, jika diperlukan ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

"Kalau (map) hilang yang penting, ya buat aja laporan kehilangan, takutnya disalahgunakan. Buat aja laporan kehilangan (dari) polisi memang benar-benar hilang," kata Zahrul.

Apabila lurah menyatakan ada denda kehilangan, Zahrul menduga, kemungkinan itu juga inisiatif para lurah.

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan sebelumnya membenarkan surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan amal sosial Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.

Patokan minimal Rp 1 juta itu merupakan inisiatif pihak kelurahan dengan tujuan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.

Terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Bazis DKI. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #dki-jakarta  #ramadhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...