Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 07 Jun 2018 - 13:00:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet Minta Pemda Tak Cari-cari Alasan Soal THR dan Gaji ke-13

30Bambang-Soesatyo5.jpg.jpg
Ketua DPR RI, Bamsoet (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian dan lembaga pemerintahan terkait beserta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2018.

Dia menyampaikan hal itu karena mendapat informasi soal adanya ‎sejumlah Kepala Daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan tersebut.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itupun meminta Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak.

Menurutnya, kedua Kementerian itu seharusnya segera mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.

"Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018," kata politisi Golkar berlatar belakang pengusaha itu, Kamis (7/6/2018).

Dilanjutkan pria yang rajin menulis buku itu, anggaran tersebut sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) lalu.

Masalahnya, sejumlah Pemda keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Sebab, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas Pemda.

Padahal, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.

Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.

Sri Mulyani juga menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018.

Kata Sri, pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji-13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD. (Alf)

tag: #bamsoet  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...