Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 08 Jun 2018 - 15:06:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Bahas Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Temui Jokowi

16Komnas-HAM.jpg.jpg
Kantor Komnas HAM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menemui Presiden Joko Widodo membahas upaya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat.

"Kami Komnas HAM, sekali lagi tetap menekankan bahwa pihak penyidik dalam hal ini Jaksa Agung itu kita mintakan untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM," kata Taufan di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/6/2018).

Menurut Taufan, Presiden Jokowi juga menanyakan pendapat Komnas HAM soal Dewan Kerukunan Nasional.Namun, ia mengatakan sebelum membangun Dewan Kerukunan Nasional perlu ada langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia.

Komnas HAM juga menyarankan jika sudah ada hasil dari penyelidikan, maka pemerintah mengungkapkannya kepada masyarakat Indonesia.

Taufan lalu mengusulkan kepada Presiden untuk mereformasi tata kelola Komnas HAM dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

"Selain itu mengeluarkan Perpres mengenai birokrasi Komnas HAM yang menurut kita perlu ditingkatkan kinerjanya. Alhamdulillah mendapat sambutan baik dari Pak Presiden, mungkin dalam waktu tidak terlalu lama ada langkah-langkah positif dari Pak Presiden dan jajarannya termasuk Jaksa Agung," kata Taufan.

Di antara kasus yang diperhatikan Komnas HAM adalah kasus 1965-1966, kasus Talangsari, kasus penembakan misterius, peristiwa penembakan Semanggi I dan II, dan penghilangan paksa aktivis. Selain itu ada juga kasus setelah tahun 2000, yaitu Wasior dan Wamena, serta Jambu Kepok di Aceh.

Kepada Presiden, Komnas HAM menjelaskan penyelesaian penyelidikan pelanggaran HAM dapat dimulai dari sejumlah kasus yang terjadi setelah 2.000 atau dipilah berdasarkan tipologi hukum.

Komnas HAM, kata Taufan, siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung jika memerlukan penambahan bukti untuk penyidikan.(yn/ant)

tag: #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...