JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan hak jawab atas berita TeropongSenayan berjudul "Bupati Sukabumi Izinkan Pejabatnya Terima Bingkisan Lebaran" yang dimuat pada Kamis, 7 Juni 2018 pukul 11:10 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Setda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menjelaskan, arahan yang disampaikan pimpinannya bukan berarti membolehkan menerima bingkisan, parsel atau hadiah, tetapi lebih pada unsur kehati-hatian untuk tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sementara yang dimaksud diperbolehkan adalah bingkisan yang dimungkinkan datang dari pihak keluarga, saudara kerabat dan teman dekat dengan nilai nominal relatif rendah dan kecil serta tidak berlebihan dan tidak mempengaruhi kebijakan atau yang berhubungan dengan kedinasan, sehingga tidak berdampak pada pelanggaran kode etik dan fakta integritas yang telah dibuat," kata Herdy dalam hak jawabnya yang dikirimkan kepada redaksi TeropongSenayan, Jumat (8/6/2018).(yn)