BEKASI (TEROPONGSENAYAN) --Tim advokasi pasangan Nur-Firdaus (NF) berencana akan melaporkan KPU Kota Bekasi ke DKPP, terkait berita acara yang meloloskan berkas persyaratan Rahmat Effendi.
Sebab, menurut kordinator tim advokasi pasangan NF, Bambang Sunaryo, berita acara KPU Kota Bekasi itu cacat hukum dan merusak demokrasi, serta melanggar hukum.
"Berdasarkan Peraturan KPU pasal 50, seharusnya bila paslon bersekolah di sekolah swasta, maka penandatangan legalisir ijazah adalah pihak dinas pendidikan, bukan pihak sekolah. Namun dalam kasus ijazah sekolah swasta Rahmat Effendi, penandatangan legalisir ternyata dilakukan pihak sekolah," katanya, Senin (11/6/2018).
Untuk itulah, menurut Bambang, berita acara KPU Kota Bekasi cacat hukum, dan merusak iklim demokrasi di Kota Bekasi. Karena sengaja membiarkan pelanggaran terhaap undang-undang yang berlaku.
"Dengan begitu, bisa dikatakan bahwa tindakan KPU Kota Bekasi itu bisa dianggap secara jelas terlibat dalam kecurangan dan berpihak kepada pasangan tertentu," ungkap dia.
Menurut Bambang, pihaknya akan mengadukan kejanggalan yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah libur lebaran.
Sehingga bisa segera disidangkan sesuai aturan yang berlaku, dan jika bersalah harus dikenakan sanksi tegas.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Bekasi, Syarifudin mengatakan, bahwa pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam memverifikasi hal-hal terkait data kandidat calon yang masuk ke KPU Kota Bekasi, terutama dalam hal ijazah.
"Jika dalam persyaratan calon di ijazah terindikasi adanya perbedaan dan lain sebagainya, ini menjadi kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi faktual,” tegas Syarifudin. (Alf)